KUTAI BARAT, KOMPAS.com – Pengaruh alkohol memang sangat berdampak negatif. Seorang pria di Kampung Intu Lingau, RT 05 Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berinisial RA tewas saat pesta minuman keras (miras) pada Minggu lalu (15/10/2023).
Pelakunya merupakan keluarganya sendiri yakni berinisial R (19).
Peristiwa naas itu bermula saat korban dan pelaku bersama dua orang lainnya hendak melakukan pesta minum minuman keras. Mereka pun membeli miras jenis arak dan menghabiskannya bersama.
Baca juga: Duel Maut gara-gara Miras di Tanah Bumbu Kalsel, Polisi Buru Pelaku
Belum puas menghabiskan dua botol arak, RA pun meminta pelaku untuk membelinya lagi dengan menyerahkan uang sebesar Rp 60 ribu.
Pelaku pun membeli miras dan kembali ke tempat pesta miras. Saat itu terjadi percekcokan oleh pelaku dan korban.
“Korban meminta kembali sejumlah uang yang sebelumnya diberikan kepada pelaku. Karena pembelian kedua untuk miras tadi korban tidak ikut minum. Pelaku merasa tersinggung dan sakit hati karena sudah dibentak-bentak korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi mendampingi Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa dalam konferensi pers pada Jumat (20/10/2023).
Pelaku tidak mau memberikan uang yang sudah diserahkan tersebut, namun korban memintanya untuk membelikan bensin lantaran motor korban kehabisan BBM.
Pelaku pun mengindahkan permintaan korban dan membelikannya bensin. Namun saat membeli bensin, pelaku mampir ke rumah saksi berinisial F untuk mengambil parang.
“Setibanya di TKP tepatnya di pinggir sungai, di situ ada saksi beserta dengan pelaku. Kemudian pelaku datang menyerahkan bensin, bukannya disambut baik tapi korban marah-marah karena dibelikan hanya tiga liter saja. Korban tidak menerima karena uangnya tidak senilai itu yang diberikan,” jelas Asriadi.
Baca juga: Terlibat Duel Maut Usai Tenggak Miras, Pemuda di Tanah Bumbu Kalsel Tewas
Korban yang geram pun hendak mencabut parangnya. Namun pelaku yang sudah menyiapkan parang sebelumnya lebih dulu mencabut parangnya dan mengenai leher sebelah kiri korban.
Meski telah ditimpas, korban sempat melawan dan mencoba melukai pelaku namun tidak kena. Kemudian korban pun sempat melarikan diri dan dikejar oleh pelaku hingga akhirnya korban kena parang.
“Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku melarikan diri dan mengambil motornya tapi tidak hidup, jadi ditinggal dengan berjalan kaki dan pulang ke rumah orangtuanya,” ungkapnya.
Jajaran Polres Kubar bersama jajaran Polsek dan tokoh masyarakat di Intu Lingau menuju lokasi kejadian dan berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan orangtua pelaku kooperatif.
“Antara pelaku dengan korban ini masih ada hubungan keluarga. Tapi karena dipengaruhi oleh minuman keras, maka terjadilah peristiwa ini,” pungkasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti parang yang digunakan pelaku, bensin, botol minuman plastik hingga sepeda motor yang digunakan korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.