Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk Miras, Pria di NTT Bakar Rumah dan Tetangga Terkena Imbas

Kompas.com - 20/10/2023, 12:37 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria bernama Dedi Balelay.

Pria asal Kampung Sabu, RT 11 RW 04, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS tersebut, ditangkap karena membakar rumahnya hingga ludes.

"Kejadiannya kemarin siang sekitar pukul 12.00 Wita," kata Kepala Satreskrim Polres TTS Inspektur Satu (Iptu) Joel Ndolu, kepada Kompas.com, Jumat (20/10/2024).

Baca juga: Sakit Hati Kerap Ditinggal Istri, Pria Bakar Rumah Kades yang Juga Iparnya

Selain rumahnya, lanjut Joel, satu unit rumah tetangga juga ikut terkena imbas. Rumah Welhelmina Touselak yang berdekatan juga hangus.

Joel menuturkan, kejadian itu bermula ketika Dedi yang dalam kondisi mabuk miras, pulang ke rumahnya.

Tiba di rumah, dia sempat bertengkar dengan istrinya. Karena kesal, Dedi menyalakan api dan membakar rumahnya.

Api yang membesar menjalar hingga membakar rumah Welhelmina Touselak, yang bersebelahan dengan rumah Dedi.

Semua barang yang ada di dalam kedua rumah tersebut tak bisa diselamatkan sehingga ludes terbakar.

Baca juga: Motif Utang Piutang, Pria 72 Tahun Bakar Rumah Tewaskan Lansia 88 Tahun di Kaltara

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Tetapi, kerugian material ditaksir mencapai Rp 300 juta.

Joel menyebut, pihaknya langsung menangkap pelaku setelah menerima laporan.

"Saat ini, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan," ujar dia.

Pelaku pun dijerat Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com