BULUNGAN, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkap motif pembunuhan Jamaluddin (88), warga Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, yang tewas terpanggang di dalam kamarnya, pada Rabu (27/7/2023) lalu.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, motif tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban pada saat itu diakibatkan oleh permasalahan utang piutang,’’ujarnya, dalam jumpa Pers di Mapolres Bulungan, Senin (31/7/2023).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lansia bernama HR (72).
Baca juga: Lansia 88 Tahun di Bulungan Tewas Terpanggang, Polisi Amankan Pelaku yang Diduga Sengaja Bakar Rumah
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka HR ketika melakukan aksinya.
Barang buktinya yaitu sebilah parang tanpa sarung dan gagang, sebuah jeriken dalam keadaan meleleh dan terbakar, sebuah kepala korek api dalam kondisi terbakar, rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor, 1 lembar celana biru milik pelaku, dan 1 unit telepon seluler (ponsel).
"Pengakuan HR ia sengaja membakar rumah korban untuk memastikan tidak mendapat perlawanan," tambahnya.
Baca juga: Sempat Coba Bakar Diri, Lansia di Semarang Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya
H disangkakan Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun.
Selain itu, disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, rumah lansia bernama Jamaluddin (88) di Desa Tanah Kuning RT 02 RW 01 Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kaltara, terbakar hebat.
Api yang berkobar pada Rabu (26/7/2023) dini hari tersebut merambat ke rumah tetangganya.
Polisi mencium adanya kejanggalan dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Sehingga, selain menurunkan tim Inafis ke TKP, polisi juga melakukan investigasi.
Hasilnya, seorang terduga pelaku, bernama HR (72) diamankan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.