Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta AKP Andri, Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Harta Naik Drastis, Loloskan 150 Kilogram Sabu

Kompas.com - 24/10/2023, 17:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mantan Kepala Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Gustami terlibat jaringan peredaran narkoba internasional Fredy Pratama dan ditangkap pada Juni 2023.

Andri adalah satu dari 39 tersangka lainnya yang terlibat jaringan Fredy Pratama yang ditangkap dalam periode Mei 2023 hingga September 2023.

Andri Gustami adalah kurir spesial Fredy Pratama di bawah kendali Kadafi, suami selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kadafi yang divonis 20 tahun penjara mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara.

Baca juga: Sederet Fakta AKP Andri Gustami, Mantan Kasat Narkoba yang Jadi Kurir Jaringan Fredy Pratama

Loloskan 150 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni

Terdakwa AKP Andri Gustami (eks kasat narkoba) telah memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak 8 kali yang melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023).

"Setelah adanya kesepakatan jatah yang diterima terdakwa, terdakwa telah 8 kali membantu pengawalan narkotika milik Fredy Pratama," kata Jaksa penuntut Eka Aktarini, Senin (23/10/2023).

Delapan kali pengiriman narkotika ini terjadi sejak Mei 2023-Juni 2023 dengan total sabu yang berhasil "dikawal" sebanyak 150 kilogram (kg).

Baca juga: AKP Andri Sebut Terlibat Jaringan Fredy Pratama karena Kecewa, Pengamat: Niatnya Sudah Menyimpang

Modus yang dilakukan adalah Andri mengambil sabu di dalam kamar hotel dan membawanya ke area parkir dermaga atau rest area KM 20B tol Lampung.

"Lalu terdakwa mengawalnya dengan kendaraan pribadi hingga masuk antrean kapal, sehingga terhindar dari pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," kata jaksa.

Selain itu disebutkan bahwa Andri terlibat jaringan Fredy Pratama saat penangkapan kurir sabu bernama Ical di KM 20B jalan tol Terbanggi Besar - Bakauheni (Bakter) pada Agustus 2022.

Terima uang Rp 1,3 miliar

AKP Andri Gustami (dasi merah) dalam salah satu konferensi pers kasus narkoba di Lampung.KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA AKP Andri Gustami (dasi merah) dalam salah satu konferensi pers kasus narkoba di Lampung.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menerima uang Rp 1,3 miliar untuk memuluskan penyelundupan narkoba di Pelabuhan Bakauheni.

Fakta ini terungkap dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar secara tertutup di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan uang Rp 1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Andri Gustami.

Pada sidang pidana di PN Tanjung Karang, uang Rp 1,3 miluar merupakan sangkaan pencucian uang..

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com