Salin Artikel

Sederet Fakta AKP Andri, Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Harta Naik Drastis, Loloskan 150 Kilogram Sabu

Andri adalah satu dari 39 tersangka lainnya yang terlibat jaringan Fredy Pratama yang ditangkap dalam periode Mei 2023 hingga September 2023.

Andri Gustami adalah kurir spesial Fredy Pratama di bawah kendali Kadafi, suami selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kadafi yang divonis 20 tahun penjara mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara.

Loloskan 150 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni

Terdakwa AKP Andri Gustami (eks kasat narkoba) telah memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak 8 kali yang melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023).

"Setelah adanya kesepakatan jatah yang diterima terdakwa, terdakwa telah 8 kali membantu pengawalan narkotika milik Fredy Pratama," kata Jaksa penuntut Eka Aktarini, Senin (23/10/2023).

Delapan kali pengiriman narkotika ini terjadi sejak Mei 2023-Juni 2023 dengan total sabu yang berhasil "dikawal" sebanyak 150 kilogram (kg).

Modus yang dilakukan adalah Andri mengambil sabu di dalam kamar hotel dan membawanya ke area parkir dermaga atau rest area KM 20B tol Lampung.

"Lalu terdakwa mengawalnya dengan kendaraan pribadi hingga masuk antrean kapal, sehingga terhindar dari pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," kata jaksa.

Selain itu disebutkan bahwa Andri terlibat jaringan Fredy Pratama saat penangkapan kurir sabu bernama Ical di KM 20B jalan tol Terbanggi Besar - Bakauheni (Bakter) pada Agustus 2022.

Fakta ini terungkap dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar secara tertutup di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan uang Rp 1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Andri Gustami.

Pada sidang pidana di PN Tanjung Karang, uang Rp 1,3 miluar merupakan sangkaan pencucian uang..

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Hartanya naik drastis

Setelah memiliki jabatan dalam lima tahun terakhir, harta Andri Gustami naik drastis yakni Rp 967,5 juta.

Rekam jejak pencatatan harta AKP Andri ini diketahui dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKP) yang dilaporkannya sejak tahun 2017 hingga 2022 lalu.

Pada tahun 2017 AKP Andri pertama kali melaporkan jumlah hartanya minus Rp 86 juta. Laporan ini dilakukan saat dia pertama menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Lampung Utara.

Sementara berdasarkan LHKP tahun 2022 atau laporan terakhir, AKP Andri memiliki harta dan aset paling banyak pada jenis alat transportasi/mesin senilai Rp 575 juta.

Dia tercatat melaporkan memiliki tiga mobil Innova, Pajero dan Honda City. Sedangkan tanah dan bangunan tercatat senilai Rp 380 juta, dengan rincian tanah seluas 166 meter persegi di Lampung Selatan dan tanah seluas 112 meter persegi di Bandar Lampung.

Jumlah kekayaan AKP Andri ini berbanding terbalik dengan sumber penghasilan sebagai perwira pertama (golongan III) kepolisian, sebab dalam pelaporannya harta itu dicantumkan diperoleh sebagai hasil sendiri dan bukan harta warisan atau hadiah.

Berdasarkan PP No. 17 tahun 2019, gaji untuk perwira berpangkat AKP hanya Rp 2.909.100 sampai Rp 4.780.600.

Berdasarkan penyelidikan, AKP Andri Gustami diduga telah meloloskan hingga kisaran 100 kilogram (kg) sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Pengakuan TSK AG, sudah sekitar 100-an (sabu) diloloskan selama dua bulan dia bergabung (di jaringan Fredy Pratama)," kata Helmy melalui pesan WhatsApp, Senin (18/9/2023) malam.

Meski tidak secara langsung menyebut AKP Andri Gustami mendapatkan imbalan Rp 800 juta, Helmy menyebut imbalan atau kisaran harga diberikan per 1 kilogram yang dibayarkan jaringan itu.

Menurut Helmy, jaringan Fredy Pratama memberikan imbalan hingga Rp 8 juta per kilogram untuk setiap sabu yang berhasil diloloskan.

"Diberi imbalan sampai Rp 8 juta per kilogram," kata Helmy.

Kecewa tak pernah dapat penghargaan

Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan AKP Andri Gustami mengaku kecewa karena sering ungkap kasus besar tapi tidak ada penghargaan.

Pengakuan ini disebutkan jaks Eka Aktarini saat membacakan dakwaan perkara jaringan narkotika Fredy Pratama yang melibatkan Andri Gustami saat sidang di PN Tanjung Karang, Senin (23/10/2023).

Andri Gustami disebutkan menangkap kurir yang membawa 18 kilogram pada Maret 2023 dan pada April 2023 menangkap kurir yang membawa 30 kilogram sabu-sabu

"Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata Jaksa Eka membacakan pesan yang dikirimkan Andri Gustami kepada M Rivaldo itu.

Akhirnya disepakati Andi menerima uang Rp 8 juta per kilogram sabu untuk setiap pengawalan.

"Atas perannya itu, terdakwa telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar dan Rp 120 juta melalui tiga rekening," kata Jaksa Eka.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2023/10/24/170700378/sederet-fakta-akp-andri-kurir-narkoba-jaringan-fredy-pratama-harta-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke