Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di NTT

Kompas.com - 24/10/2023, 11:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

Tiga tersangka yang ditahan yakni AK selaku konsultan perencana, MZ selaku kontraktor pelaksana PT Tangga Batujaya Abadi, serta HD selaku konsultan pengawas.

"Penahanan tersebut berlangsung setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan tambahan di markas Polda NTT pada Senin, 23 Oktober 2023," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Mahasiswa Asal NTT di Roma Hadiahkan Songkok Songke Manggarai kepada Paus Fransiskus

Sebelum ditahan, lanjut Ariasandy, tiga tersangka ini menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Turangga. Mereka didampingi oleh penasihat hukum dan penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTT.

Setelah dinyatakan sehat, mereka lalu memakai rompi tahanan dan dibawa ke ruangan Dit Tahti Polda NTT untuk menjalani penahanan.

"Dengan penahanan ini, total ada lima tersangka yang ditahan oleh Polda NTT dalam kasus ini," ujar dia.

Baca juga: Menari dan Gelar Ritual Adat di Depan Patung Jokowi, Warga NTT Minta Gibran Jangan Dipaksakan Jadi Cawapres

Sebelumnya, pada 13 Oktober 2023, polisi telah menahan dua tersangka lainnya, yakni BY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dan AFL selaku peminjam bendera dan kontraktor pelaksana.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Ariasandy menjelaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800 dalam proyek pembangunan RSP Boking.

Proyek ini dimulai dengan kontrak perencanaan pada 30 Mei 2017 sebesar Rp 812.972.000 dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender. Namun, pihak konsultan hanya melibatkan lima tenaga ahli, padahal seharusnya melibatkan 17 orang.

Selain itu, produk perencanaan belum diserahterimakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, padahal sudah terbayarkan Rp 520.270.088 atau 40 persen dari nilai kontrak.

Kontrak pelaksanaan senilai Rp 17.459.000.000 dilakukan pada bulan Agustus 2017 dan dimenangkan oleh PT Tangga Batu jaya Abadi.

Namun, ada indikasi pekerjaan pembangunan di subkontrakkan oleh MZ kepada AFL yang tidak sesuai dengan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Meskipun pembayaran telah mencapai 100 persen sesuai dengan kontrak, beberapa pekerjaan utama tidak dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana.

Selanjutnya, kontrak pengawasan senilai Rp 199.850.000 pada 16 Oktober 2017 juga mencurigakan, karena pengawasan tidak melibatkan tenaga ahli dan sudah terbayar 100 persen dari nilai kontrak.

Dalam proses hukum, telah dilakukan audit keteknikan oleh Politeknik Negeri Kupang, dan status kasus telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com