Salin Artikel

Polisi Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di NTT

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

Tiga tersangka yang ditahan yakni AK selaku konsultan perencana, MZ selaku kontraktor pelaksana PT Tangga Batujaya Abadi, serta HD selaku konsultan pengawas.

"Penahanan tersebut berlangsung setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan tambahan di markas Polda NTT pada Senin, 23 Oktober 2023," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Sebelum ditahan, lanjut Ariasandy, tiga tersangka ini menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Turangga. Mereka didampingi oleh penasihat hukum dan penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTT.

Setelah dinyatakan sehat, mereka lalu memakai rompi tahanan dan dibawa ke ruangan Dit Tahti Polda NTT untuk menjalani penahanan.

"Dengan penahanan ini, total ada lima tersangka yang ditahan oleh Polda NTT dalam kasus ini," ujar dia.

Sebelumnya, pada 13 Oktober 2023, polisi telah menahan dua tersangka lainnya, yakni BY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dan AFL selaku peminjam bendera dan kontraktor pelaksana.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Proyek ini dimulai dengan kontrak perencanaan pada 30 Mei 2017 sebesar Rp 812.972.000 dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender. Namun, pihak konsultan hanya melibatkan lima tenaga ahli, padahal seharusnya melibatkan 17 orang.

Selain itu, produk perencanaan belum diserahterimakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, padahal sudah terbayarkan Rp 520.270.088 atau 40 persen dari nilai kontrak.

Kontrak pelaksanaan senilai Rp 17.459.000.000 dilakukan pada bulan Agustus 2017 dan dimenangkan oleh PT Tangga Batu jaya Abadi.

Namun, ada indikasi pekerjaan pembangunan di subkontrakkan oleh MZ kepada AFL yang tidak sesuai dengan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Meskipun pembayaran telah mencapai 100 persen sesuai dengan kontrak, beberapa pekerjaan utama tidak dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana.

Selanjutnya, kontrak pengawasan senilai Rp 199.850.000 pada 16 Oktober 2017 juga mencurigakan, karena pengawasan tidak melibatkan tenaga ahli dan sudah terbayar 100 persen dari nilai kontrak.

Dalam proses hukum, telah dilakukan audit keteknikan oleh Politeknik Negeri Kupang, dan status kasus telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/24/112723278/polisi-tahan-3-tersangka-korupsi-pembangunan-rumah-sakit-di-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke