Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, BEM UNS Unggah Meme Anwar Usman, Gibran, hingga Jokowi

Kompas.com - 19/10/2023, 18:28 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS Solo) mengunggah video meme 'Kepala Keluarga yang Baik, Kepala Negara yang Buruk'.

Video menunjukkan wajah Ketua MK Anwar Usman, berjalan bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, diunggah akun Instagram @bemuns, pada Rabu (18/10/2023), malam.

Dalam video ini, Anwar dan Gibran terlihat berjalan dengan background gedung MK, Balai Kota Solo, Istana Negara, dan juga gedung DPR RI.

Baca juga: Anwar Usman dan 4 Hakim MK Dilaporkan Lagi atas Dugaan Pelanggaran Etik

Tampak pula, kilatan petir yang menyambar gedung MK dan kemudian runtuh. Di akhir video, muncul sosok Presiden Jokowi dan tulisan 'Kepala Keluarga yang Baik, Kepala Negara yang Buruk'.

Sementara itu, Ketua BEM UNS Hilmi Ash Shidiqi mengatakan, video tersebut sebagai bentuk kritisisasi terkait putusan MK yang mengabulkan permohonan Judical Review terkait batas usia Capres-Cawapres.

Menurutnya, putusan MK ini secara konstitusional atau secara hukum dinilai bisa melanggengkan dinasti politik.

Di mana kondisi tersebut terlihat tengah diupayakan oleh Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya juga mendesak Presiden Jokowi perlu memahami jika negeri Indonesia adalah negeri hukum.

"Perlu dipahami bahwa negara Indonesia ini adalah negara hukum, maka jangan pernah menggunakan hukum untuk melanggengkan kekuasaan. Ataupun menggunakan kekuasaan untuk mengatur-ngatur hukum itu sendiri," kata Hilmi Ash Shidiqi, pada Kamis (19/10/2023).

Ia juga menilai putusan MK yang diambil Anwar Usman tidak independen saat mengabulkan permohonan Judical Review.

Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres Dianggap Mengacu ke Syarat Pimpinan KPK

Meminta Anwar yang merupakan kerabat Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka, dari hal tersebut, merupakan bukti adanya upaya-upaya adanya membangun dinasti politik.

"Putusan MK ini kami nilai kurang independensi, dan terkesan melanggengkan dinasti politik," ujarnya.

Disinggung terkait hak warga negara untuk bisa mengajukan gugatan Judical Review. Hilmi tidak mempersoalkan hal tersebut.

Namun, dalam kasus ini ia membeberkan jika terdapat penambahan redaksional pada batas usia Capres-Cawapres, yang berbunyi ‘kecuali pemimpin daerah yang terpilih melalui pemilihan umum’.

Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Sarat Syahwat Politik

Ia menegaskan jika, hal ada yang mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan kesempatan anak muda untuk berpendapat. Menurutnya, gugatan Judical Review yang diajukan terkesan untuk melanggengkan dinasti politik.

"Kalau untuk Judical Review batas usia Capres-Cawapres, itu nyatanya usianya masih sama yaitu 40 tahun, dan hanya ditambahin redaksinya saja," tegasnya.

Hilmi lalu menghubungkannya dengan kondisi-kondisi yang terjadi di lapangan saat ini, khususnya di Solo. Seperti banyaknya relawan-relawan yang pro Gibran dan lain sebagainya. Hilmi menyebut, bahwa hal tersebut sangat mengindikasikan adanya upaya-upaya melenggangkan politik dinasti.

"Kalaupun Mas Gibran tidak mendaftarkan diri sebagai Cawapres ya silakan dibuktikan saja. Tetapi ketika Mas Gibran akhirnya mendaftar, maka titik-titik indikasi adanya upaya pelanggengan politik dinasti akan benar-benar terjadi," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com