Salin Artikel

Kritik Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, BEM UNS Unggah Meme Anwar Usman, Gibran, hingga Jokowi

Video menunjukkan wajah Ketua MK Anwar Usman, berjalan bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, diunggah akun Instagram @bemuns, pada Rabu (18/10/2023), malam.

Dalam video ini, Anwar dan Gibran terlihat berjalan dengan background gedung MK, Balai Kota Solo, Istana Negara, dan juga gedung DPR RI.

Tampak pula, kilatan petir yang menyambar gedung MK dan kemudian runtuh. Di akhir video, muncul sosok Presiden Jokowi dan tulisan 'Kepala Keluarga yang Baik, Kepala Negara yang Buruk'.

Sementara itu, Ketua BEM UNS Hilmi Ash Shidiqi mengatakan, video tersebut sebagai bentuk kritisisasi terkait putusan MK yang mengabulkan permohonan Judical Review terkait batas usia Capres-Cawapres.

Menurutnya, putusan MK ini secara konstitusional atau secara hukum dinilai bisa melanggengkan dinasti politik.

Di mana kondisi tersebut terlihat tengah diupayakan oleh Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya juga mendesak Presiden Jokowi perlu memahami jika negeri Indonesia adalah negeri hukum.

"Perlu dipahami bahwa negara Indonesia ini adalah negara hukum, maka jangan pernah menggunakan hukum untuk melanggengkan kekuasaan. Ataupun menggunakan kekuasaan untuk mengatur-ngatur hukum itu sendiri," kata Hilmi Ash Shidiqi, pada Kamis (19/10/2023).

Ia juga menilai putusan MK yang diambil Anwar Usman tidak independen saat mengabulkan permohonan Judical Review.

Meminta Anwar yang merupakan kerabat Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka, dari hal tersebut, merupakan bukti adanya upaya-upaya adanya membangun dinasti politik.

"Putusan MK ini kami nilai kurang independensi, dan terkesan melanggengkan dinasti politik," ujarnya.

Disinggung terkait hak warga negara untuk bisa mengajukan gugatan Judical Review. Hilmi tidak mempersoalkan hal tersebut.

Namun, dalam kasus ini ia membeberkan jika terdapat penambahan redaksional pada batas usia Capres-Cawapres, yang berbunyi ‘kecuali pemimpin daerah yang terpilih melalui pemilihan umum’.

Ia menegaskan jika, hal ada yang mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan kesempatan anak muda untuk berpendapat. Menurutnya, gugatan Judical Review yang diajukan terkesan untuk melanggengkan dinasti politik.

"Kalau untuk Judical Review batas usia Capres-Cawapres, itu nyatanya usianya masih sama yaitu 40 tahun, dan hanya ditambahin redaksinya saja," tegasnya.

Hilmi lalu menghubungkannya dengan kondisi-kondisi yang terjadi di lapangan saat ini, khususnya di Solo. Seperti banyaknya relawan-relawan yang pro Gibran dan lain sebagainya. Hilmi menyebut, bahwa hal tersebut sangat mengindikasikan adanya upaya-upaya melenggangkan politik dinasti.

"Kalaupun Mas Gibran tidak mendaftarkan diri sebagai Cawapres ya silakan dibuktikan saja. Tetapi ketika Mas Gibran akhirnya mendaftar, maka titik-titik indikasi adanya upaya pelanggengan politik dinasti akan benar-benar terjadi," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/19/182830278/kritik-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-bem-uns-unggah-meme-anwar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke