Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal Serumah, Paman Perkosa Keponakan Usia 7 Tahun yang Sakit Akhirnya Meninggal Tak Wajar

Kompas.com - 19/10/2023, 17:40 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com -AY (22), yang tega memperkosa keponakannya bocah SD hingga meninggal, ternyata tinggal serumah.

Kini Polrestabes Semarang menetapkan AY sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak.

"Tersangka paman korban atau adik ibu korban. Inisial AY umurnya 22 tahun. Ini tinggal serumah dengan korban, orangtua korban dan nenek korban. Ditangkap tidak lama setelah kejadian saat mengurus pemakaman korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan dalam jumpa pers, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Anak 7 Tahun di Semarang Meninggal Tidak Wajar, Ditemukan Luka Bekas Benda Tumpul di Alat Kelamin

Kasus ini terungkap saat tim Inafis Polrestabes Semarang mendapatkan laporan adanya kematian tidak wajar yang terjadi pada anak berusia 7 tahun pada Selasa (17/10/2023).

Dalam pemeriksaan jenazah di Rumah Sakit Panti Wilasa, tim dokter forensik menemukan ada luka di bagian alat kelamin dan anus korban.

"Didapati ada korban anak meninggal dunia dengan konfisi tidak wajar, ada luka pada bagian kemaluan dan anus dari korban," bebernya.

Kemudian polisi memintai keterangan orangtua dan tersangka. Setelah penyelidikan usai, didapati fakta paman korban sudah berkali-kali memerkosa korban.

"Hasil autopsi luka pada kemaluan luka lecet pada anus. Tersangka melalukan perbuatan cabul akhir Agutus 2023 hingga Sabtu (14/10/2023) kemarin. Usai pemerkosaan terakhir itu korban mengeluh sakit karena korban juga memiliki penyakit TBC sampai ke otaknya," terangnya.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Semarang Meninggal Tak Wajar, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Menurut keterangan tersangka, dia telah memperkosa korban berinisial KSA sebanyak 7 kali.

Perbuatan bejat itu dilakukan saat rumah sepi. Ia mengintimidasi dan mengancam korban untuk menuruti nafsu birahinya.

"Itu dilakukan di kamar tidur mbah (nenek). Pertama dibekap biar tidak teriak sampe berulang 7 kali. Terpicu tersangka sering nonton porno di browser pake VPN bergitu terangsang lampiaskan kepada korban," ungkapnya.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ia diancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya kematian korban dengan pemerkosaan karena korban juga memiliki penyakit TBC," kata Donny.

Untuk diketahui, korban merupakan warga  Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Anak perempuan berusia 7 tahun itu didapati meninggal dengan kondisi luka pada alat kelamin dan duburnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com