PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak, Riau, memindahkan penahanan tersangka kasus korupsi, Suparmin, ke Rutan Polres Siak.
Hal ini disebabkan karena Suparmin dibawa keluar oleh Kapolsek Bungaraya, AKP Slamet, untuk menengok kebun sawit tanpa prosedur.
Kepala Kejari Siak, Tri Mukti Anggoro mengatakan, Suparmin dipindahkan dari Rutan Mapolsek Bungaraya ke Rutan Mapolres Siak, Rabu (18/10/2023) pukul 15.00 WIB.
"Betul (dipindahkan). Untuk mencegah terulang kembali," kata Tri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Kapolsek di Siak Bawa Tahanan Korupsi ke Kebun Sawit, Kapolda: Bila Terbukti Menyalahi, Saya Tindak
Dia mengatakan, tersangka Suparmin dibawa penyidik Kejari Siak ke Rutan Mapolres Siak.
Sebelum dipindahkan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Suparmin di Puskesmas Bungaraya.
"Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Puskesmas di depan Polsek Bungaraya," kata Tri yang memimpin langsung pemindahan tersangka Suparmin.
Sebagaimana diberitakan, Kapolsek Bungaraya di Kabupaten Siak, Riau, AKP Slamet membawa keluar tahanan kasus dugaan korupsi, Suparmin.
Suparmin merupakan tersangka korupsi kasus penyalahgunaan pupuk subsidi di Kabupaten Siak.
Baca juga: Kapolsek di Siak Bawa Keluar Tahanan Titipan Kasus Korupsi, Tak Ada Izin dari Jaksa
Kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dan penahanannya dititipkan di Rutan Mapolsek Bungaraya.
Beberapa hari lalu, beredar video Suparmin sedang berada di perkebunan kelapa sawit bersama Kapolsek Bungaraya, AKP Slamet.