Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak

Kompas.com - 19/10/2023, 10:56 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak pada Pilkada 2020, Berlinda Ursula Mayor SH LLM, meminta Kejaksaan Negeri Fakfak segera periksa bendahara pembantu atau bendahara hibah APBD KPU Fakfak, Lia Marliaty Killian.

Hal ini disampaikan Berlinda usai membaca vonis terhadap dua terdakwa yakni Ochen Wairoy yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KPU Fakfak dan Yonathan Christian Mangampa, Bendahara Pengeluaran/APBN KPU Fakfak.

"Ingat ya pak jaksa, dalam pertimbangan kami tadi sudah dinyatakan agar kejaksaan memeriksa yang bersangkutan," ucapnya kepada jaksa yang hadir secara virtual dalam sidang yang digelar Rabu (18/10/2023) dinihari.

Baca juga: 2 Opsi Lokasi Sidang Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Kepala Distrik di Fakfak

Dalam pertimbangan atas putusan dua terdakwa, majelis hakim yang terdiri dari Berlinda Ursula Mayor, Hermawanto dan Pitayartanto, menegaskan agar bendahara pembantu diperiksa.

Fakta persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa ia menandatangani dokumen pembayaran (SPBY) fiktif, membuat laporan dan memerintahkan pencairan kepada pihak yang tidak berwenang.

Itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bendahara dan tim keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Fakfak.

Selain itu, ia telah diperiksa dua kali sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari dan mengakui perbuatannya.

Dalam perkara ini, Ochen Wairoy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU disertai denda dan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.

Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Pemasok Makanan Pelaku Pembunuhan Kepala Distrik di Fakfak

Sementara itu Yonathan Christian Mangampa dituntut 9 tahun penjara, disertai denda dan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.

Setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan pembelaan yang disampaikan kuasa hukumnya, Patrix Barumbun Tandirerung SH dan Erwin Rengga Tandisapo SH, Chris divonis lebih rendah dari tuntutan yakni penjara 4 tahun, denda Rp 100 juta dan pengembalian sebesar Rp 200 juta.

Adapun Ochen yang didampingi pengacaranya, Demianus Wainey SH, dipidana penjara 5 tahun denda Rp 500 juta dan hukuman pengganti (pengembalian kerugian) sebesar Rp 1 miliar.

Ochen Wairoy sempat melakukan sujud syukur dan menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara Yonathan Christian Mangampa setelah berkonsultasi dengan pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir. Belum ada informasi dari pihak JPU apakah akan mengajukan banding.

Baca juga: 7 Buron Pembunuhan Kepala Distrik di Fakfak Ditangkap, 4 Tewas

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Para Terdakwa dijatuhi vonis berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan tambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com