Salin Artikel

Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak

Hal ini disampaikan Berlinda usai membaca vonis terhadap dua terdakwa yakni Ochen Wairoy yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KPU Fakfak dan Yonathan Christian Mangampa, Bendahara Pengeluaran/APBN KPU Fakfak.

"Ingat ya pak jaksa, dalam pertimbangan kami tadi sudah dinyatakan agar kejaksaan memeriksa yang bersangkutan," ucapnya kepada jaksa yang hadir secara virtual dalam sidang yang digelar Rabu (18/10/2023) dinihari.

Dalam pertimbangan atas putusan dua terdakwa, majelis hakim yang terdiri dari Berlinda Ursula Mayor, Hermawanto dan Pitayartanto, menegaskan agar bendahara pembantu diperiksa.

Fakta persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa ia menandatangani dokumen pembayaran (SPBY) fiktif, membuat laporan dan memerintahkan pencairan kepada pihak yang tidak berwenang.

Itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bendahara dan tim keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Fakfak.

Selain itu, ia telah diperiksa dua kali sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari dan mengakui perbuatannya.

Dalam perkara ini, Ochen Wairoy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU disertai denda dan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.

Sementara itu Yonathan Christian Mangampa dituntut 9 tahun penjara, disertai denda dan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.

Setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan pembelaan yang disampaikan kuasa hukumnya, Patrix Barumbun Tandirerung SH dan Erwin Rengga Tandisapo SH, Chris divonis lebih rendah dari tuntutan yakni penjara 4 tahun, denda Rp 100 juta dan pengembalian sebesar Rp 200 juta.

Adapun Ochen yang didampingi pengacaranya, Demianus Wainey SH, dipidana penjara 5 tahun denda Rp 500 juta dan hukuman pengganti (pengembalian kerugian) sebesar Rp 1 miliar.

Ochen Wairoy sempat melakukan sujud syukur dan menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara Yonathan Christian Mangampa setelah berkonsultasi dengan pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir. Belum ada informasi dari pihak JPU apakah akan mengajukan banding.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Para Terdakwa dijatuhi vonis berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan tambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. 

https://regional.kompas.com/read/2023/10/19/105636778/majelis-hakim-minta-kejari-fakfak-segera-periksa-eks-bendahara-apbd-kpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke