KOMPAS.com - Nasib pilu menimpa bocah berinisial D (7) disekap dan dianiaya satu keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
Aksi penganiayaan ini dilakukan oleh satu keluarga mulai dari ayah kandung, ibu tiri beserta keluarga tiri korban.
Korban disekap dan dinaiaya dalam ruangan berukuran panjang dan lebar 1,5 meter akhirnya berhasil kabur dari rumah pelaku, Senin (9/10/2023) malam.
Seorang warga, R (53) mengatakan, korban berhasil kabur setelah meminta pertolongan kepada warga sekitar.
"Korban meminta pertolongan ke rumah tetangga. Laporan dari warga selanjutnya diteruskan ke pihak RW dan ke kepolisian," kata R pada Kamis (12/10/2023).
Diketahui, di dalam rumah para pelaku dihuni oleh delapan anggota keluarga, terdiri dari korban, ayah, ibu tiri, orangtua dari ibu tiri dan dua saudara tiri.
Baca juga: Penagih Koperasi Keliling di Prabumulih Perkosa dan Aniaya Bocah 10 Tahun
R mengatakan, korban sering dianiaya dan disiksa hingga disekap di sebuah kamar kecil.
"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," katanya.
Tidak hanya itu, korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun.
Selain itu, kondisi tubuh korban sangat memprihatinkan, seperti kurus dan adanya luka di sekujur tubuh.
"Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," katanya.
Saat ini, korban tengah dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis intensif dan penyembuhan trauma psikologis.
Sedangkan, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.
Baca juga: Satu Keluarga Aniaya dan Sekap Bocah 7 Tahun di Malang
Kasat Reksrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari warga.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa lima orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyekapan dan penganiayaan ke D.