"Setelah kami menerima laporan, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, kemudian pemeriksaan saksi, sehingga lima orang tersangka bisa kita tangkap, untuk menjalani proses hukum," kata Danang pada Kamis (12/10/2023).
Dari hasil pemeriksaan, korban D dianiaya dan disekap, bahkan dibiarkan dalam kondisi kelaparan.
Sehingga, kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menganiaya sejak 6 bulan lalu.
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," katanya.
Danang mengatakan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dari anggota keluarga korban. Penetapan lima orang ini usai kepolisian melakukan penyelidikan sejak Selasa (10/10/2023).
Para tersangka yaitu JA (36) ayah kandung korban, EN (42) ibu tiri, yang keduanya menikah secara siri.
"Ibu kandung belum diketahui keberadaannya, maupun kondisinya, apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung," katanya.
Tiga tersangka lainnya, yaitu kakak tiri berinisial PA (21), nenek tiri MN (65) dan paman tiri korban SM (43).
Kelimanya kini telah ditahan. JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.
"Tiga orang ditahan di Lapas Perempuan Sukun, berinisial EN, PA, dan MN," katanya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.