Salin Artikel

Kisah Pilu Bocah 7 Tahun Disekap dan Dianiaya Satu Keluarga di Malang, Kondisi Tubuh Kurus dan Penuh Luka

KOMPAS.com - Nasib pilu menimpa bocah berinisial D (7) disekap dan dianiaya satu keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Aksi penganiayaan ini dilakukan oleh satu keluarga mulai dari ayah kandung, ibu tiri beserta keluarga tiri korban.

Korban disekap dan dinaiaya dalam ruangan berukuran panjang dan lebar 1,5 meter akhirnya berhasil kabur dari rumah pelaku, Senin (9/10/2023) malam.

Seorang warga, R (53) mengatakan, korban berhasil kabur setelah meminta pertolongan kepada warga sekitar.

"Korban meminta pertolongan ke rumah tetangga. Laporan dari warga selanjutnya diteruskan ke pihak RW dan ke kepolisian," kata R pada Kamis (12/10/2023).

Diketahui, di dalam rumah para pelaku dihuni oleh delapan anggota keluarga, terdiri dari korban, ayah, ibu tiri, orangtua dari ibu tiri dan dua saudara tiri.

Disekap dan kerap dianiaya

R mengatakan, korban sering dianiaya dan disiksa hingga disekap di sebuah kamar kecil.

"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," katanya.

Tidak hanya itu, korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun.

Selain itu, kondisi tubuh korban sangat memprihatinkan, seperti kurus dan adanya luka di sekujur tubuh.

"Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," katanya.

Saat ini, korban tengah dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis intensif dan penyembuhan trauma psikologis.

Sedangkan, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.

Korban 6 bulan dianiaya

Kasat Reksrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari warga.

Hasil penyelidikan diketahui bahwa lima orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyekapan dan penganiayaan ke D.

"Setelah kami menerima laporan, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, kemudian pemeriksaan saksi, sehingga lima orang tersangka bisa kita tangkap, untuk menjalani proses hukum," kata Danang pada Kamis (12/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan, korban D dianiaya dan disekap, bahkan dibiarkan dalam kondisi kelaparan.

Sehingga, kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menganiaya sejak 6 bulan lalu.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," katanya.

Ayah hingga nenek tiri jadi tersangka

Danang mengatakan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dari anggota keluarga korban. Penetapan lima orang ini usai kepolisian melakukan penyelidikan sejak Selasa (10/10/2023).

Para tersangka yaitu JA (36) ayah kandung korban, EN (42) ibu tiri, yang keduanya menikah secara siri.

"Ibu kandung belum diketahui keberadaannya, maupun kondisinya, apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung," katanya.

Tiga tersangka lainnya, yaitu kakak tiri berinisial PA (21), nenek tiri MN (65) dan paman tiri korban SM (43).

Kelimanya kini telah ditahan. JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.

"Tiga orang ditahan di Lapas Perempuan Sukun, berinisial EN, PA, dan MN," katanya.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/13/071600278/kisah-pilu-bocah-7-tahun-disekap-dan-dianiaya-satu-keluarga-di-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke