KOMPAS.com - Bocah sembilan tahun tewas setelah ditabrak mobil yang dikendarai, Januar Bakri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Januar Bakri merupakan Ketua DPC Demokrat Padang Pariaman yang pernah tersangkut kasus narkoba.
Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman pada Selasa (3/10/2023) sekitar 20.00 WIB.
Setelah menabrak korban, pelaku sempat kabur saat dikejar oleh warga.
Baca juga: Bocah 9 Tahun Tewas Ditabrak Lari Anggota DPRD Padang Pariaman
Kepala Unit Penegakan Hukum Kepolisian Resor Padang Pariaman Ipda Novrialdi mengatakan korban sempat terpental 25 meter setelah ditabrak oleh mobil yang dikendarai Januar Bakri.
"Korban merupakan pelajar berusia 9 tahun, dia terpental 25 meter," kata dia, Kamis (5/10/2023).
Bocah 9 tahun itu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Ipda Novrialdi mengatakan kasus tabrak lari tersebut berawal saat mobil yang dikendarai Januar melaju dengan kecepatan tinggi menuju Kota Pariaman.
Lalu mobil tersebut menabrak korban yang sedang menyeberang jalan. Bukannya menolong, pelaku melarikan diri dari TKP.
Padahal saat itu sejumlah warga mencoba mengejarnya, tapi gagal.
Baca juga: Kabur Setelah Tabrak Anak 9 Tahun, Anggota DPRD Padang Pariaman Ditangkap
Saat olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan pelat nomor polisi mobil yang tertinggal di lokasi kecelakaan.
Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut adalah kendaraan sewaan yang dipakai oleh Januar.
"Setelah kami datangi pemiliknya diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh pelaku bernama JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," kata Novrialdi.
Ia mengatakan anggota kemudian mendatangi rumah Januar Bakri di Kasang, Padang Pariaman.
Pelaku di hadapan polisi sempat mengelak tidak menabrak korban dan sempat berdalih kendaraan itu mengalami kecelakaan saat dikemudikan anaknya.
"Kami curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan tabrak lari," ujarnya.
Baca juga: Ibu Pelajar yang Tewas di Jepang Minta Jenazah Anaknya Dimakamkan di Padang Pariaman
Januar Bakri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Anggota DPRD Padang Pariaman Tabrak Lari Bocah hingga Tewas, Korban Terpental 25 Meter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.