KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Pariaman, Sumatera Barat, karena diduga melarikan diri setelah menabrak seorang anak berusia sembilan tahun.
Anak itu di Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman, pada Selasa (3/10/2023) sekitar 20.00 WIB.
"Korban merupakan pelajar berusia 9 tahun, dia terpental 25 meter," kata Kepala Unit Penegakan Hukum Kepolisian Resor Padang Pariaman Ipda Novrialdi di Parik Malintang, Kamis (5/10/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Pengendara Motor di Jember Tewas Jadi Korban Tabrak Lari
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Novrialdi menjelaskan, awalnya mobil Toyota Avanza yang dikemudikan JB melaju dari Padang Pariaman menuju Kota Pariaman dengan kecepatan tinggi.
Mobil itu kemudian menabrak korban yang sedang menyeberang jalan.
Bukannya menolong, JB disebut langsung melarikan diri dari tempat kecelakaan. Sejumlah warga coba mengejar, tapi gagal.
JB bisa ditangkap karena pelat nomor polisi mobilnya tertinggal di lokasi kecelakaan.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Penjual Angkringan di Kota Solo Menyerahkan Diri ke Polisi
Setelah diperiksa polisi, mobil itu ternyata merupakan kendaraan sewaan.
"Setelah kami datangi pemiliknya diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh pelaku bernama JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," kata Novrialdi.
Saat didatangi polisi, JB sempat berdalih kendaraan itu mengalami kecelakaan saat dikemudikan anaknya.
"Kami curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan tabrak lari," ujarnya.
JB kini berstatus tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.