Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penagih Koperasi Keliling di Prabumulih Perkosa dan Aniaya Bocah 10 Tahun

Kompas.com - 12/10/2023, 18:31 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PRABUMULIH KOMPAS.com- Seorang anak perempuan berusia 10 tahun inisial RA diperkosa hingga pingsan oleh penagih koperasi keliling di kota Prabumulih, Sumatera Selatan berinisial MS (32).

Akibat kejadian tersebut, MS pun kini mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih usai dilaporkan oleh keluarga RA.

Baca juga: Cinta Ditolak, Pria di Bali Perkosa Rekan Bisnis Saat Sedang Sit-Up

Kasi Humas Polres Prabumulih Iptu Barisi Sijabat mengatakan, kejadian itu berlangsung Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Mulanya, pelaku berpura-pura hendak mengantarkan korban pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor.

Tanpa curiga, RA lalu mengikuti pelaku. Namun, saat di tengah jalan, korban dibawa ke semak-semak kawasan Kecamatan Prabumulih Selatan. Di sana korban diperkosa oleh pelaku hingga pingsan.

“Korban pingsan karena dianiaya oleh pelaku. Setelah itu korban dibawa pelaku pergi,”kata Barisi, Rabu (12/10/2023).

RA yang sudah dalam keadaan sadar kemudian dibersihkan oleh pelaku.

Tanpa merasa bersalah, ia pun mengantarkan pulang korban ke rumahnya. Sesaat setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga RA melaporkan tersangka ke polisi hingga ia pun tertangkap.

“Pelaku ini sering menagih uang koperasi ke bibi korban, sehingga korban tidak mencurigainya saat hendak diantarkan pulang. Korban dianiaya pelaku karena mencoba melawan ketika hendak diperkosa,” ujarnya.

Baca juga: Pria asal Sleman Perkosa Dua Gadis, Korban Diancam dengan Pedang

Korban dikabarkan sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka memar akibat dianiaya pelaku. Saat ini, pelaku MS pun masih menjalani pemeriksaan oleh petugas untuk mendalami motifnya.

“Pelaku ditangkap saat berada di mall tanpa perlawanan, sekarang masih diperiksa,”jelasnya.

Atas perbuatannya, MS pun terancam dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com