BANDA ACEH, KOMPAS.com - Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, terhadap Azwir Basyah alias Toker Wir, otak di balik kasus pembunuhan dua petani warga Gampong (Desa) Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Mantan ketua salah satu partai politik lokal (Parlok) di Aceh itu, kini dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara setelah sebelumnya sempat dinyatakan bebas oleh Pengeadilan Negeri Jantho, Aceh Besar.
Pada saat itu putusan vonis bebas tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fadhli beserta hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud di PN Jantho, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan Seleksi Akpol, Ketua Parpol di Aceh Dilaporkan ke Polisi
Terdakwa Toke Wir dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
“Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," kata Fadhli.
Atas putusan itu, JPU kemudian mengajukan kasasi pada 29 Mei 2023. Hasilnya, MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan Toke Wir terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana.
Toke Wir melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum.
Baca juga: Ketua Parpol di Aceh Divonis Bebas, Tak Terbukti Jadi Otak Penembakan 2 Petani
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan karena putusan PN Jantho sebelumnya dan Toke Wir dibebaskan dari tahanan, pada saat akan dilakukan eksekusi dia sudah tidak berada di tempat tinggalnya.
“Saat ini Toke Wir telah menjadi buronan berdasarkan surat nomor B-2443/l.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).