Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Bebas, Eks Ketua Parpol di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan

Kompas.com - 04/10/2023, 06:00 WIB
Zuhri Noviandi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, terhadap Azwir Basyah alias Toker Wir, otak di balik kasus pembunuhan dua petani warga Gampong (Desa) Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Mantan ketua salah satu partai politik lokal (Parlok) di Aceh itu, kini dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara setelah sebelumnya sempat dinyatakan bebas oleh Pengeadilan Negeri Jantho, Aceh Besar.

Pada saat itu putusan vonis bebas tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fadhli beserta hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud di PN Jantho, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan Seleksi Akpol, Ketua Parpol di Aceh Dilaporkan ke Polisi

Terdakwa Toke Wir dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

“Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," kata Fadhli.

Atas putusan itu, JPU kemudian mengajukan kasasi pada 29 Mei 2023. Hasilnya, MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan Toke Wir terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana.

Toke Wir melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum.

Baca juga: Ketua Parpol di Aceh Divonis Bebas, Tak Terbukti Jadi Otak Penembakan 2 Petani

Toke Wir jadi buronan

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan karena putusan PN Jantho sebelumnya dan Toke Wir dibebaskan dari tahanan, pada saat akan dilakukan eksekusi dia sudah tidak berada di tempat tinggalnya.

“Saat ini Toke Wir telah menjadi buronan berdasarkan surat nomor B-2443/l.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com