Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Parpol di Aceh Divonis Bebas, Tak Terbukti Jadi Otak Penembakan 2 Petani

Kompas.com - 06/03/2023, 20:42 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Azwir Basyah alias Toke Wir (43), ketua partai politik lokal di Aceh, dinyatakan bebas dalam kasus penembakan dua petani asal Indrapuri, Aceh Besar.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fadhli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Kabur Sebulan, Eksekutor Penembakan 2 Petani di Aceh Besar Akhirnya Ditangkap

Dalam putusan tersebut, terdakwa Toke Wir dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Baca juga: 6 Orang di Aceh Besar Berkomplot Tembak 2 Petani hingga Tewas, Motifnya Diduga Dendam

“Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," ujar Fadhli.

"Sehingga terdakwa dibebaskan dan dipulihkan seluruh tuntutan dan juga harkat dan martabatnya,” putus majelis hakim.

Sebelumnya, dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri pada 12 Mei 2022, Toke Wir didakwa sebagai aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk menembak para korban.

Diketahui bahwa terdakwa juga merupakan Ketua DPW salah satu partai lokal di Aceh.

Duduk perkara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan enam berkas tindak pidana pembunuhan berencana dua petani di Indrapuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (17/10/2022).

Kasus penembakan itu menyeret nama Azwir Basyah alias Toke Wir Bin (43) sebagai terdakwa.

Sementara terdakwa lainnya, yakni MY (48), Z (40), N (42), F (40), Tn (Alm), D (49), D (alm), serta MY (44).

Pengacara Toke Wir, Nourman Hidayat kepada Serambinews.com, Selasa (18/10/2022), menegaskan, bahwa kliennya bukan otak pelaku dari kasus penembakan sebagaimana yang diketahui publik selama ini, melainkan ada sosok lain.

Kasus itu terjadi pada Kamis (12/5/2022) malam. Ada pun korbannya yaitu Maimun (38) dan Ridwan (38), warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Ditenggarai penembakan itu karena persoalan pribadi.

“Dari hasil penelusuran, wawancara beberapa tersangka, dan beberapa kali gelar perkara yang dilakukan oleh pihaknya, kemungkinan otak pelaku bergeser dan berubah. Bukan Toke Wir, tapi ada pihak lain," sebut Nourman.

"Mulai dari siapa yang mengajak pertemuan hingga memasok senjata serta latar belakang, semua itu akan kita ungkap di pengadilan nanti," sambung dia.

Menurut Nourman, ada kecerobohan yang terjadi sejak awal pengungkapan hingga proses penyelidikan dan penetapan tersangka.

Sehingga publik fokus menyoroti otak pelaku yang diarahkan kepada Toke Wir.

"Kami menemukan fakta lain. Keterlibatan klien kami termasuk Toke Wir menjadi bias lantaran informasi di media tidak berimbang. Publik mengira-ngira lalu menyimpulkan. Informasi yang beredar di media berdasarkan rilis yang dilakukan oleh Polda Aceh," terang Nourman.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan: judul Toke Wir Divonis Bebas Dalam Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com