KOMPAS.com - Azwir Basyah alias Toke Wir (43), ketua partai politik lokal di Aceh, dinyatakan bebas dalam kasus penembakan dua petani asal Indrapuri, Aceh Besar.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fadhli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Kabur Sebulan, Eksekutor Penembakan 2 Petani di Aceh Besar Akhirnya Ditangkap
Dalam putusan tersebut, terdakwa Toke Wir dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Baca juga: 6 Orang di Aceh Besar Berkomplot Tembak 2 Petani hingga Tewas, Motifnya Diduga Dendam
“Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," ujar Fadhli.
"Sehingga terdakwa dibebaskan dan dipulihkan seluruh tuntutan dan juga harkat dan martabatnya,” putus majelis hakim.
Sebelumnya, dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri pada 12 Mei 2022, Toke Wir didakwa sebagai aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk menembak para korban.
Diketahui bahwa terdakwa juga merupakan Ketua DPW salah satu partai lokal di Aceh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan enam berkas tindak pidana pembunuhan berencana dua petani di Indrapuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (17/10/2022).
Kasus penembakan itu menyeret nama Azwir Basyah alias Toke Wir Bin (43) sebagai terdakwa.
Sementara terdakwa lainnya, yakni MY (48), Z (40), N (42), F (40), Tn (Alm), D (49), D (alm), serta MY (44).
Pengacara Toke Wir, Nourman Hidayat kepada Serambinews.com, Selasa (18/10/2022), menegaskan, bahwa kliennya bukan otak pelaku dari kasus penembakan sebagaimana yang diketahui publik selama ini, melainkan ada sosok lain.
Kasus itu terjadi pada Kamis (12/5/2022) malam. Ada pun korbannya yaitu Maimun (38) dan Ridwan (38), warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Ditenggarai penembakan itu karena persoalan pribadi.
“Dari hasil penelusuran, wawancara beberapa tersangka, dan beberapa kali gelar perkara yang dilakukan oleh pihaknya, kemungkinan otak pelaku bergeser dan berubah. Bukan Toke Wir, tapi ada pihak lain," sebut Nourman.
"Mulai dari siapa yang mengajak pertemuan hingga memasok senjata serta latar belakang, semua itu akan kita ungkap di pengadilan nanti," sambung dia.
Menurut Nourman, ada kecerobohan yang terjadi sejak awal pengungkapan hingga proses penyelidikan dan penetapan tersangka.
Sehingga publik fokus menyoroti otak pelaku yang diarahkan kepada Toke Wir.
"Kami menemukan fakta lain. Keterlibatan klien kami termasuk Toke Wir menjadi bias lantaran informasi di media tidak berimbang. Publik mengira-ngira lalu menyimpulkan. Informasi yang beredar di media berdasarkan rilis yang dilakukan oleh Polda Aceh," terang Nourman.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan: judul Toke Wir Divonis Bebas Dalam Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.