Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 500 Juta Denda Perkara Pencemaran Lingkungan di Karawang Disetor ke Kas Negara

Kompas.com - 03/10/2023, 17:33 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Kejaksan Negeri (Kejari) Karawang menyetorkan denda perkara pidana umum lingkungan hidup sebesar Rp 500 juta ke kas negara, Selasa (3/10/2023).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Karawang Martahan Napitupulu mengatakan, penyerahan denda tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Syaifullah dan tim jaksa eksekutor saat proses penyetoran denda sebesar Rp 500 juta.

"Juga dihadirkan langsung pihak Bank BRI untuk penghitungan uang dan langsung disetorkan ke kas negara, sudah kami terima bukti laporannya," kata Martahan Napitupulu dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Warga Semarang yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 50 Juta

Martahan Napitupulu menyebut denda itu dari atas nama terpidana PT Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama.

Perusahaan itu terbukti melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kecamatan Klari, Karawang.

Majelis hakim pengadilan memutuskan menjerat Jongki dengan Pasal 104 Jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karawang No. 583/PidSus/2020/PN Kwg Tanggal 02 Juni 2021 perusahaan itu didenda Rp 500 juta.

Martahan Napitupulu menyebut eksekusi baru dilakukan karena terpidana melakukan sejumlah upaya hukum.

Baca juga: Program Pembebasan Pajak, Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan di Sumbar Diperpanjang

Mulai dari banding pada 28 Juli 2021 hingga kasasi pada 7 Juli 2022. Dan terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 12 September 2023.

"Hasil banding menguatkan putusan, kasasi juga dan PK nya ditolak," ujar Martahan Napitupulu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Regional
BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com