Salin Artikel

Rp 500 Juta Denda Perkara Pencemaran Lingkungan di Karawang Disetor ke Kas Negara

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Karawang Martahan Napitupulu mengatakan, penyerahan denda tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Syaifullah dan tim jaksa eksekutor saat proses penyetoran denda sebesar Rp 500 juta.

"Juga dihadirkan langsung pihak Bank BRI untuk penghitungan uang dan langsung disetorkan ke kas negara, sudah kami terima bukti laporannya," kata Martahan Napitupulu dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Martahan Napitupulu menyebut denda itu dari atas nama terpidana PT Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama.

Perusahaan itu terbukti melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kecamatan Klari, Karawang.

Majelis hakim pengadilan memutuskan menjerat Jongki dengan Pasal 104 Jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karawang No. 583/PidSus/2020/PN Kwg Tanggal 02 Juni 2021 perusahaan itu didenda Rp 500 juta.

Martahan Napitupulu menyebut eksekusi baru dilakukan karena terpidana melakukan sejumlah upaya hukum.

Mulai dari banding pada 28 Juli 2021 hingga kasasi pada 7 Juli 2022. Dan terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 12 September 2023.

"Hasil banding menguatkan putusan, kasasi juga dan PK nya ditolak," ujar Martahan Napitupulu.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/03/173345078/rp-500-juta-denda-perkara-pencemaran-lingkungan-di-karawang-disetor-ke-kas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke