Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontra Memori Kasasi Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, JPU Dinilai Tidak Cermat

Kompas.com - 27/09/2023, 15:32 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PADANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat, Budi Sujono menyerahkan berkas kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Padang, Rabu (27/9/2023).

Kontra memori itu diserahkan penasihat hukum Budi dari kantor hukum Raya Law Firm.

"Hari ini kita serahkan berkas kontra memori kasasi ke PN Tipikor Padang," kata Penasihat Hukum Budi, Nanda Achyar Rosadi kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023) di PN Tipikor Padang.

Baca juga: Alasan Jaksa di Lampung Ajukan Banding Kasus Korupsi meski Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan

Nanda mengatakan, dalam berkas kontra memori kasasi itu pihaknya memohon hakim Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan hakim PN Tipikor Padang yang membebaskan kliennya.

Dalam berkas itu, disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tidak mampu membuktikan kliennya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Fakta persidangan di PN Tipikor Padang membuktikan klien saya, Dokter Budi Sujono tidak bersalah. Jadi sudah adil keputusan hakim PN Tipikor Padang yang membebaskan klien saya," kata Nanda.

Baca juga: Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Kasasi

Nanda menyebut dalam memori kasasi JPU, terdapat banyak ketidakcermatan yang memperlihatkan jaksa asal-asalan membuat berkas.

JPU, sambung Nanda, masih melampirkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan keterangan berdasarkan fakta persidangan.

"Parahnya lagi ada keterangan yang disalin dari berkas perkara lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus RSUD. Hal itu terlihat di halaman 120 dan 132 berkas memori kasasi JPU," kata Nanda.

Menurut Nanda dengan adanya kontra memori yang disampaikan, pihaknya berharap hakim MA bisa memberikan keputusan yang bijaksana dan adil.

"Kita berharap kebebasan untuk klien kami. Kita berharap hakim MA memutuskan perkara dengan adil dengan menguatkan putusan majelis hakim PN Tipikor Padang," tutur Nanda.

Sebelumnya JPU dari Kejari Pasaman Barat telah menyerahkan memori kasasi.

Dalam memori kasasi itu, JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 16 miliar lebih.

Seperti diketahui dalam sidang putusan kasus korupsi pembangunan RSUD Pasbar, 24 Agustus 2023 dinihari, majelis hakim yang diketuai Juandra, dengan anggota Riya Novita dan Hendri Joni memberikan putusan bebas untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah eks Direktur RSUD Pasbar, Budi Sujono, Heru Widyawarman, dan Yuswardi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com