Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Kekasih yang Masih di Bawah Umur, Pedagang di Ende Ditangkap

Kompas.com - 21/09/2023, 17:47 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - IYS (21), seorang pedagang di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat pada Kamis (21/9/2023) pukul 02.00 Wita.

Ia ditangkap karena diduga mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman menerangkan, pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan itu ke polisi.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/B/168/IX/2023/SPKT/SPKT/nRes. Ende/ Polda NTT, tanggal 20 September 2023.

"Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah pihak keluarga menggerebek pelaku dan korban pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 22.00 Wita," ujar Yance kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Cabuli dan Aniaya Wanita, Seorang Buruh di Ende Ditahan

Yance menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan pencabulan ini pertama kali terjadi pada 21 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 Wita.

Saat itu, tersangka menjemput korban di Pasar Mbongawani, lalu mengajak korban ke rumahnya di wilayah Kecamatan Ndona.

"Di situ pelaku mencabuli korban. Setelah itu pelaku mengantar korban ke Pasar Mbongawani," ujarnya.

Baca juga: Diduga Perkosa Anak, Pria Pengangguran di Ende Ditangkap

Kejadian serupa terjadi pada Agustus 2023 di rumah tersangka.

Terakhir, pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 22.00 di rumah korban.

Saat itu warga setempat curiga setelah mendapati sepeda motor milik pelaku sedang parkir di depan rumah korban.

"Keluarga dan warga setempat kemudian memergoki keduanya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut aparat melakukan pendalaman dan menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (21/9/2023) pukul 02.00 Wita.

Yance menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 81ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juntco Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juntco Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cekcok Usai Pesta Miras, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di NTT

Cekcok Usai Pesta Miras, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di NTT

Regional
[POPULER NUSANTARA] Detik-detik Kilang Pertamina di Balikpapan Terbakar | Nama Program 'Makan Siang Gratis' Diubah

[POPULER NUSANTARA] Detik-detik Kilang Pertamina di Balikpapan Terbakar | Nama Program "Makan Siang Gratis" Diubah

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Regional
Cycling de Jabar 2024 Makin Populer, Upaya Menumbuhkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Cycling de Jabar 2024 Makin Populer, Upaya Menumbuhkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Regional
Detik-detik Buronan Tewas Ditembak Polisi di Pekanbaru

Detik-detik Buronan Tewas Ditembak Polisi di Pekanbaru

Regional
Terekam CCTV, Pengendara Motor di Purwakarta Terlindas Truk Saat Ditilang Polisi

Terekam CCTV, Pengendara Motor di Purwakarta Terlindas Truk Saat Ditilang Polisi

Regional
Cerita Tambal Ban di Pamekasan Bisa Naik Haji, Daftar dari 2011

Cerita Tambal Ban di Pamekasan Bisa Naik Haji, Daftar dari 2011

Regional
Rem Panas, Truk Tronton di Cilacap Nyaris Terbakar

Rem Panas, Truk Tronton di Cilacap Nyaris Terbakar

Regional
Kesaksian Kernet Bus Rombongan 'Study Tour' di OKI, Sopir Banting Setir hingga Terbalik

Kesaksian Kernet Bus Rombongan "Study Tour" di OKI, Sopir Banting Setir hingga Terbalik

Regional
Kedapatan Bawa Sabu-sabu, 2 Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Sabu-sabu, 2 Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi

Regional
Tahap I Selesai, Bupati Jekek: Revitalisasi Wisata Waduk Gajah Mungkur Dilanjutkan ke Tahap II

Tahap I Selesai, Bupati Jekek: Revitalisasi Wisata Waduk Gajah Mungkur Dilanjutkan ke Tahap II

Regional
Gara-gara Mabuk Miras, Kakak Bacok Adik Pakai Parang di NTT

Gara-gara Mabuk Miras, Kakak Bacok Adik Pakai Parang di NTT

Regional
Pria di Gresik Mendadak Tewas Usai Berkencan dengan PSK, Diketahui Konsumsi Obat Kuat

Pria di Gresik Mendadak Tewas Usai Berkencan dengan PSK, Diketahui Konsumsi Obat Kuat

Regional
Pendaki Asal Surabaya yang Hilang di Gunung Kerinci Ditemukan Selamat

Pendaki Asal Surabaya yang Hilang di Gunung Kerinci Ditemukan Selamat

Regional
Bus Rombongan 'Study Tour' Tabrak Truk di OKI, Sopir Melarikan Diri

Bus Rombongan "Study Tour" Tabrak Truk di OKI, Sopir Melarikan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com