Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di TTU yang Ajak Tetangga Bunuh Istrinya Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 20/09/2023, 06:41 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami kasus pembunuhan sadis di Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU.

Hubertus Kusi dan Laurensius Lalus yang membunuh Maria Imakulata Nabu, telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Markas Polres TTU.

Kepala Kepolisian Resor TTU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mohammad Mukhson, mengatakan, dua pelaku ini terlibat pembunuhan berencana terhadap korban.

Baca juga: Polisi Sebut Miliki WIL Jadi Motif Pria di TTU Ajak Tetangga Bunuh Istrinya

Mukhson menyebut, dua  pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat ke -1 KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Mukhson kepada sejumlah wartawan, Selasa (19/9/2023).

Meski begitu, lanjut dia, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

"Kasus ini tentu kita dalami untuk mengetahui dengan lebih jelas peran dan keterlibatan dari masing-masing pelaku. Kita juga akan memanggil sejumlah saksi dan beberapa orang lain lagi yang diduga turut berperan dalam kasus pembunuhan ini," ungkap dia.

Mukhson menjelaskan, pembunuhan ini dilatarbelakangi adanya wanita idaman lain (WIL) dari suami korban.

Motif lainnya lagi adalah dendam politik dari pelaku Laurensius Lalus. Korban diketahui tidak memilih Laurensius saat pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Laurensius juga mendapat bayaran Rp 2,5 juta dari pelaku Hubertus untuk menghabisi nyawa korban," ujar dia.

Baca juga: Pria di TTU Sekongkol dengan Tetangga Bunuh Istrinya, Jenazah Dimasukkan ke Sumur

Diberitakan, Hubertus Kusi ditangkap pada Jumat (15/9/2023) di Tanah Merah, Kabupaten Kupang. 

Dia diduga membunuh istrinya, Maria Imakulata Nabu, dengan bantuan tetangganya, Laurensius Leu, pada Juli 2023 lalu. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Regional
Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Kilas Daerah
Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Regional
Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Regional
Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Regional
Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Regional
Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Regional
Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Regional
Siswa Kelas 9 Tewas Saat 'Camping' di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Siswa Kelas 9 Tewas Saat "Camping" di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Regional
Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com