Salin Artikel

Pria di TTU yang Ajak Tetangga Bunuh Istrinya Terancam Hukuman Mati

Hubertus Kusi dan Laurensius Lalus yang membunuh Maria Imakulata Nabu, telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Markas Polres TTU.

Kepala Kepolisian Resor TTU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mohammad Mukhson, mengatakan, dua pelaku ini terlibat pembunuhan berencana terhadap korban.

Mukhson menyebut, dua  pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat ke -1 KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Mukhson kepada sejumlah wartawan, Selasa (19/9/2023).

Meski begitu, lanjut dia, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

"Kasus ini tentu kita dalami untuk mengetahui dengan lebih jelas peran dan keterlibatan dari masing-masing pelaku. Kita juga akan memanggil sejumlah saksi dan beberapa orang lain lagi yang diduga turut berperan dalam kasus pembunuhan ini," ungkap dia.

Mukhson menjelaskan, pembunuhan ini dilatarbelakangi adanya wanita idaman lain (WIL) dari suami korban.

Motif lainnya lagi adalah dendam politik dari pelaku Laurensius Lalus. Korban diketahui tidak memilih Laurensius saat pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Laurensius juga mendapat bayaran Rp 2,5 juta dari pelaku Hubertus untuk menghabisi nyawa korban," ujar dia.

Diberitakan, Hubertus Kusi ditangkap pada Jumat (15/9/2023) di Tanah Merah, Kabupaten Kupang. 

Dia diduga membunuh istrinya, Maria Imakulata Nabu, dengan bantuan tetangganya, Laurensius Leu, pada Juli 2023 lalu. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/20/064122678/pria-di-ttu-yang-ajak-tetangga-bunuh-istrinya-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke