Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Bima Amankan 5 WNA, Diduga Palsukan Dokumen Permohonan Paspor RI

Kompas.com - 18/09/2023, 18:06 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan lima orang Warga Negara Asing (WNA) dari China dan Taiwan karena diduga memalsukan dokumen untuk membuat paspor RI.

Kelima orang tersebut yakni YWH (57), ZY (51), WW (55), LCW (58) dan CC (55). Mereka diamankan dilokasi yang berbeda pada Kamis (14/9/2023).

"Kami amankan saat mereka berupaya mengelabui petugas dan mengajukan paspor RI," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).

Baca juga: 7 WNA China Diamankan di Karimun, Tak Berkaitan dengan Love Scamming Batam

Usman menjelaskan, awalnya YWH dan ZY datang ke kantor Imigrasi Bima dengan tujuan membuat paspor RI.

Untuk melancarkan aksinya itu, mereka melampirkan fotokopi KTP elektronik warga negara Indonesia dengan data dan identitas orang lain inisial SC dan LA.

Setelah dilakukan pendalaman, YWH dan ZY ternyata tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia, sehingga petugas langsung mengamankan dan mengungkap identitas asli yang bersangkutan.

Baca juga: Love Scamming WNA China di Batam, Polisi Amankan WNI dan Sita Mobil Mewah

"Kami berhasil menemukan paspor yang menjelaskan identitas pelaku sebenarnya yaitu YWH warga negara Taiwan dan ZY asal China," jelasnya.

Terhadap YWH dan ZY, lanjut Usman, Imigrasi Bima kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya terungkap ada tiga WNA lain yang hendak melakukan kegiatan serupa.

Ketiga WNA tersebut yakni WW, LCW dan CC. Mereka ditangkap disalah satu hotel di Kota Bima pada Kamis (14/9/2023) malam.

Belum diketahui pasti apa motif para WNA tersebut hendak membuat paspor RI dengan cara mengelabui petugas Imigrasi Bima.

Baca juga: WNA Italia yang Berhubungan Intim di Depan Rumah Warga di Bali Ditangkap

"Masih dilakukan pendalaman untuk motif WNA ini," ujarnya.

Usman mengatakan, akibat perbuatannya YWH dan ZY terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara untuk WW, LCW dan CC masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Apabila terdapat unsur pelanggaran hukum maka akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini kelima terduga pelaku sudah kami tempatkan di ruang Detensi Imigrasi Bima," kata Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Instruktur Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan Besok di Semarang

Instruktur Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan Besok di Semarang

Regional
Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk

Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk

Regional
Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Regional
Peringati 'Mayday 2024', Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Peringati "Mayday 2024", Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Regional
Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Regional
Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Regional
Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Regional
Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Regional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat 'Take Off' Cuacanya Normal

Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat "Take Off" Cuacanya Normal

Regional
Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Regional
Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Regional
Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Regional
Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com