LAMPUNG, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah melarang anggotanya membawa senjata api dalam pengamanan eksekusi lahan sawit di tiga desa dalam Kecamatan Anak Tuha.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, lahan yang akan dieksekusi adalah lahan dengan kepemilikan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).
Lahan tersebut tersebar di tiga desa yakni di Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji, dan Kampung Negara Aji Baru.
"Berdasarkan bukti-bukti otentik dari BPN, HGU (hak guna usaha) adalah milik PT BSA," kata Andik dalam konferensi pers simulasi pengamanan di Kantor Kecamatan Anak Tuha, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Menteri Hadi: Warga Rempang yang Setuju Direlokasi Dapat SHM, Bukan SHGB
Menurut data yang diperoleh kepolisian, lahan yang HGU milik PT BSA itu mencapai 955 hektar. Namun yang hanya bisa diolah perusahaan hanya sekitar 60 hektar.
"Sisa lahan dikuasai oleh kelompok-kelompok masyarakat yang mengaku memiliki lahan," katanya.
Andik mengatakan untuk mengantisipasi pecahnya konflik saat eksekusi lahan, pihaknya melakukan sosialisasi dan upaya persuasif dengan masyarakat di tiga desa tersebut.
"Kita lakukan soft approach ke masyarakat secara door to door, khususnya ganti rugi tanam tumbuh yang dimilki oleh masyarakat di lahan perusahaan," kata dia.
Dia menambahkan, upaya humanis juga ditekankan kepada anggota yang membantu pengamanan pada kegiatan ekskusi pekan ini.
"Kalau masyarakat hanya menonton, kita akan pasif," kata Andik.
Baca juga: Soal Investasi di Pulau Rempang, Menteri Bahlil: Kami Tak Bisa Menunggu...
Namun, jika ternyata konflik pecah, Andik juga meminta anggota tetap berlaku humanis dan tidak membawa senjata api (senpi).
"Anggota dilarang membawa senjata api, untuk mengantisipasi jatuhnya korban seperti kejadian di beberapa daerah terakhir," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.