LAMPUNG. KOMPAS.com - Artis jebolan kontes dangdut Bintang Pantura 5 mematok tarif seharga Rp 800.000 untuk suntik filler ilegal.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro, Lampung AKP Suliyani mengatakan, praktik yang dilakoni artis bernama panggung Mawar Pantura tersebut telah berjalan selama sekitar 1,5 bulan.
"Dari pemeriksaan, diketahui tersangka KW praktik itu sudah dilakukan selama 1,5 bulan," katanya saat dihubungi, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Buka Praktik Kecantikan Ilegal di Mobil, Artis Bintang Pantura Ditangkap
Dia menjelaskan, hingga saat ini tersangka sudah melakukan praktik ke 15 orang.
"Tarif sekali suntik sekitar Rp 800.000," katanya.
Berdasarkan data kepolisian, barang bukti yang disita dalam penangkapan itu antara lain satu unit Xpander, 39 lembar kain kassa merek Onemed, dua kotak filler neuramis DEEP kosong dan satu kotak neuramis yang belum dibuka.
Kemudian satu kotak filler neuramis merek Volume yang belum dibuka dan dua kotak oneswans merek Onemed.
Barang bukti lain yakni, satu set alat injeksi berisi filler neuramis 1.0 cc, satu botol anestesi merek Lidocaine dan empat jarum suntik.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal di Tambrauw
Diberitakan sebelumnya, artis jebolan kontes dangdut Bintang Pantura 5 asal Lampung ditangkap aparat kepolisian di Kota Metro.
Artis bernama panggung Mawar Pantura itu ditangkap pada Jumat (8/9/2023) malam saat sedang menyuntikkan filler ke kliennya secara ilegal di dalam mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.