BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Perkelahian antarsopir di Balikpapan, Kalimantan Timur, berujung maut.
Salah seorang di antaranya berinisial SH (46) tewas usai ditikam SK (47) pada Senin (4/9/2023) di Jalan Soekarno Hatta Km 18 RT 39 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Kejadian tersebut bermula saat keduanya kerap cekcok akibat berselisih paham. Bermula dari kata-kata kasar yang dilontarkan korban, berujung pada perkelahian. Namun, perselisihan pertama sempat dilerai dan damai.
“Mereka pernah berselisih sebelumnya tapi sudah damai, tetapi belum terselesaikan sepenuhnya,” kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani pada Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Driver Ojol di Mamuju Tikam Rekan Sendiri, Diduga Tersinggung Laporan Korban di Grup WhatsApp
Perselisihan kedua pun terjadi pada Senin (4/9/2023). Keduanya terlibat perkelahian sengit, mereka saling serang menggunakan benda tumpul dan senjata tajam. Tersangka SK sempat dipukul lebih dahulu, kemudian dibalas dengan tusukan hingga korban mengalami empat tusukan.
“Hasil visum menunjukkan luka yang lebih banyak pada korban. Tercatat ada enam tusukan,” tutur Bitab.
Baca juga: Tersinggung karena Kerabat Mau Masuk ke Kamar Istri, Pria di Balikpapan Tikam Keluarganya Sendiri
Usai ditusuk, korban sempat melarikan diri, tetapi dikejar oleh pelaku. Nahas, korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara itu, tersangka berinisiatif melarikan diri ke kawasan Samboja, Kutai Kartanegara.
Polisi yang melakukan penyelidikan pun berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya pada Rabu pagi (6/9/2023) oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Utara.
Tersangka diamankan di kebun sawit di Soekarno-Hatta, Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain pelaku, tim gabungan juga berhasil menyita sajam jenis badik serta sebuah ponsel milik SK.
"Senjata tajam jenis badik yang digunakan juga sudah kami amankan. Dan hasil penyelidikan, pelaku mengklaim bahwa dia hanya membawa senjata tajam sebagai langkah jaga diri," bebernya.
Pelaku saat ini telah diamankan dan dalam proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.