Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joko Umbaran, Pembunuh Teman Kencannya Divonis 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 06/09/2023, 17:53 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Joko Umbaran, pelaku yang membunuh wanita teman kencannya di Hotel K Blora, divonis 18 tahun penjara.

"Hasil putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora, Muhamad Fauzan Haryadi, kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Fauzan yang juga sebagai hakim ketua dalam perkara tersebut mengatakan, pada saat memutuskan perkara itu, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Selama masih ada hal-hal yang meringankan, maka putusan tak mungkin maksimal.

Baca juga: Joko Umbaran, Pembunuh Wanita Teman Kencannya di Blora Dituntut 20 Tahun Penjara

Selain hal-hal yang meringankan, menurutnya ada hal-hal yang memberatkan pula.

Di antaranya pembunuhan yang dilakukan Joko Umbaran masuk kategori pembunuhan berencana.

Dikuatkan dengan terdakwa yang mengakui membawa alat yang digunakan untuk membunuh.

"Selain itu, tusukannya juga pas di bagian mematikan. Itu jadi dasar pembunuhan itu berencana. Kalau tidak berencana bisa lebih rendah sekitar 15 tahun," kata dia.

Dalam melakukan aksi pembunuhan, Joko Umbaran sempat minum-minuman keras, tetapi tidak sampai mabuk. Sehingga, perbuatan tersebut dilakukan secara sadar.

Baca juga: Diwisuda Sendirian karena Kesiangan, Rivaldo: Orangtua Saya Marah, Tidak Tahu Saya Tidur di Kos

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Joko Umbaran dengan pidana 20 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com