Salin Artikel

Joko Umbaran, Pembunuh Teman Kencannya Divonis 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Hasil putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora, Muhamad Fauzan Haryadi, kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Fauzan yang juga sebagai hakim ketua dalam perkara tersebut mengatakan, pada saat memutuskan perkara itu, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Selama masih ada hal-hal yang meringankan, maka putusan tak mungkin maksimal.

Selain hal-hal yang meringankan, menurutnya ada hal-hal yang memberatkan pula.

Di antaranya pembunuhan yang dilakukan Joko Umbaran masuk kategori pembunuhan berencana.

Dikuatkan dengan terdakwa yang mengakui membawa alat yang digunakan untuk membunuh.

"Selain itu, tusukannya juga pas di bagian mematikan. Itu jadi dasar pembunuhan itu berencana. Kalau tidak berencana bisa lebih rendah sekitar 15 tahun," kata dia.

Dalam melakukan aksi pembunuhan, Joko Umbaran sempat minum-minuman keras, tetapi tidak sampai mabuk. Sehingga, perbuatan tersebut dilakukan secara sadar.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Joko Umbaran dengan pidana 20 tahun.


Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan bernama Mirawati ditemukan tewas berlumuran darah di salah satu kamar hotel di wilayah Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada 17 Januari 2023.

Saat ditemukan, terdapat luka di leher korban. Ia dibunuh oleh teman kencannya yang bernama Joko Umbaran.

Pelaku tega membunuh Mirawati karena merasa tak puas saat kencan dengan korban.

Pembunuhan berawal saat pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari teman kencan. Ia pun menemukan korban dan menggunakan jasa korban untuk kencan.

Sebelumnya pelaku dan korban tak saling kenal. Saat janjian di sebuah hotel, pelaku membawa pisau dengan alasan untuk jaga-jaga.

Sebab, ia pernah menggunakan aplikasi MiChat untuk kencan, namun yang menemuinya ternyata laki-laki dan memerasnya. Berdalih trauma, pelaku pun membawa pisau saat berkencan dengan korban.

Saat sedang berkencan, korban dan pelaku sempat cekcok masalah bayaran, sehingga korban meminta agar pelaku segera mengakhiri kencannya.

Pelaku yang tidak puas dengan pelayanan korban kemudian mengambil pisau dan menusukkan ke arah korban hingga ambruk dan tewas berlumuran darah.

Usai membunuh korban, pelaku sempat kabur keluar hotel tanpa mengenakan pakaian dengan tubuh berlumuran darah.

Ia pun kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian pada 18 Januari 2023 sekitar Pukul 08.00 WIB di Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/06/175309078/joko-umbaran-pembunuh-teman-kencannya-divonis-18-tahun-lebih-rendah-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke