PONTIANAK, KOMPAS.com - Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi empat perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan keempat lokasi tersebut masuk dalam wilayah konsesi PT MTI Unit 1 Jelai seluas 1.151 hektar; PT CG seluas 267 hektar; PT SUM seluas 168 hektar, dan PT FWL seluas 121 hektar.
Baca juga: Karhutla di Kampar Riau Tak Kunjung Padam, Petugas Mulai Kesulitan Air untuk Pemadaman
“Satu perusahaan dilakukan proses penyelidikan dan satu perusahaan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah,” kata Ridho melalui keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023) malam.
Dalam penanganan karhutla, terang Ridho, KLHK bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla.
Ridho memastikan, KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan karhulta, termasuk dalam upaya penegakan hukum.
“Saya sudah memerintahkan seluruh Kantor Balai Gakkum baik di Sumatera maupun Kalimantan untuk terus memonitor serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya karhutla di konsesi,” ucap Ridho.
Ridho menjelaskan, instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas terhadap penanggung jawab usaha atas terjadinya karhutla. Dalam hal ini baik berupa pemberian sanksi administrasi hingga pencabutan izin.
Kemudian juga dilakukan gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup maupun penegakkan hukum pidana.
“Penyegelan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan karena karhutla sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat,” tutup Ridho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.