Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kembali Tahan 1 Tersangka Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Kompas.com - 31/08/2023, 19:48 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan seorang pengusaha bernama Bahasili Papan, karena terlibat dugaan tindak pidana korupsi aset Pemerintah Provinsi NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. 

"Tersangka Bahasili Papan sudah ditahan sejak kemarin setelah menjalani pemeriksaan dan menjawab 23 pertanyaan oleh penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Raka Putra Dharmana, kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2023) malam.

Menurut Raka, peran Bahasili adalah menyiapkan modal untuk memudahkan Sarana Investama Manggabar (SIM) dan PT Sarana Wisata Internusa (SWI) melakukan pemanfaatan atas aset Pemprov NTT di Pantai Pede, Labuan Bajo.

Baca juga: Pejabat Pemprov NTT Ditahan Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo

Bahasili Papan juga diketahui sebagai pemegang saham pada dua perusahaan untuk membangun dan mengelola Hotel Plago di atas lahan milik Pemprov NTT.

"Posisi dia sebelumnya adalah Komisaris PT Agro Tekno Nusantara. Sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka, diambil keterangan sebagai saksi untuk tiga orang tersangka, yang sudah ditahan sebelumnya," ungkap Raka.

Tersangka Bahasili sudah ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah ditahan sementara di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang," kata dia.

Bahasili diduga turut bersama-sama tersangka lainnya melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8,5 miliar.

Dia pun dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Direktur Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo

Sebelumnya, dalam kasus aset tanah di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, jaksa juga telah menahan tiga tersangka yaitu Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), Thelma DS Bana (Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang) dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Wisata Internusa).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Regional
Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Regional
Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Regional
Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Regional
Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Regional
Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Regional
IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

Regional
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Regional
Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Regional
HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Cerita Warga 'Sulap' Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Cerita Warga "Sulap" Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Regional
Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com