BIMA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek rehab rekon pasca-banjir senilai Rp 166 miliar tahun 2017-2018 di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Setelah sebelumnya menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari tiga ruangan di Kantor Wali Kota Bima, pada Rabu (30/8/2023) pagi ini tim KPK menyasar kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima.
Dikawal anggota Brimob bersenjata lengkap, tim KPK tiba di Dinas PUPR Kota Bima sekitar pukul 8.30 Wita.
Baca juga: KPK Bawa Sejumlah Koper Berisi Dokumen Usai Geledah Kantor Wali Kota Bima NTB
Tim kemudian masuk ke sejumlah ruangan dan melakukan penggeledahan di Dinas PUPR Kota Bima.
"Iya, pagi ini ada penggeledahan lagi di PUPR. Ini masih terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi itu," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Mahfud saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: 8 Jam KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima dan Sita Sejumlah Dokumen
Mahfud mengatakan, Pemkot Bima pada prinsipnya menghormati dan siap proaktif membantu KPK dalam upaya penegakan hukum atas kasus yang tengah ditangani.
"Pesan Pak Wali juga silakan membantu KPK, kita proaktif, kita kan negara hukum. Hukum adalah panglima di negara kita," ujarnya.
Sementara bagi para pegawai, khususnya di Dinas PUPR yang kini tengah digeledah KPK, Mahfud berharap agar tetap bekerja seperti biasa, dan jangan sampai terganggu oleh kegiatan KPK.
"Jangan sampai terganggu oleh keadaan ini, biarkan KPK bekerja secara profesional," kata Mahfud.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi terkait kegiatan penggeledahan lanjutan oleh KPK di Dinas PUPR pada Rabu (30/8/2023) masih belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah tiga ruangan di Kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa (29/8/2023).