BANTEN, KOMPAS.com - Sebulan terakhir, polusi udara di Banten dan Tangerang Raya memburuk dan dalam kategori tidak sehat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menyebut, banyak warga mendatangi fasilitas kesehatan dengan keluhan mengalami infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).
Baca juga: ISPA di Banten Meningkat, Disebabkan El Nino dan Polusi Udara
Penyebab banyaknya kasus ISPA di Banten karena beberapa faktor, seperti cuaca panas dan kualitas udara yang buruk atau polusi udara.
Sejumlah usulan kebijakan dikeluarkan Pemprov Banten untuk mengatasi polusi, mulai dari WFH untuk ASN, wajib pemasangan filter di industri, dan terbaru ganjil genap di Tangerang Raya.
Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah bagi 50 persen ASN.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor: 800/2928 -BKD/2023, WFH akan dimulai pada 28 Agustus - 28 September 2023.
"Kita sebulan dulu (WFH) dimulai akhir Agustus," kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Virgojanti kepada wartaaan di Serang. Jumat (25/8/2023).
Dikatakan Virgo, WFH dikecualikan bagi ASN yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, keamanan dan pelayanan publik.
Selain itu, WFH diprioritaskan bagi ASN Pemprov Banten yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan Instansi Pemerintah Provinsi Banten yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Selain pegawai pemerintahan, Al Muktabar juga meminta kepada pelaku usaha agar mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan.
Pemprov Banten juga mewajibkan pabrik-pabrik di Ibu Kota yang memiliki cerobong asap untuk memasang scrubber demi mengatasi polusi udara.
Scrubber adalah alat untuk mengontrol emisi gas buang dari cerobong.
"Upayakan pabrik dan industri untuk menguatkan betul teknologi scrubber sebagai salah satu pendekatan untuk menurunkan polusi dari cerobong asap,” kata Al Muktabar melalui keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada 7 perusahaan di Tangerang dan 15 entitas di Tangsel yang menjadi sumber polusi.
Pemberlakuan aturan ganjil genap (gage) bagi kendaraan bermotor di wilayah Tangerang Raya akan diterapkan.