SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten bakal mewajibkan pabrik-pabrik di Ibu Kota yang memiliki cerobong asap untuk memasang scrubber. Scrubber adalah alat untuk mengontrol emisi gas buang dari cerobong.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, scrubber diwajibkan digunakan bagi industri dalam rangka mengatasi masalah polusi udara.
Baca juga: Ganjil Genap akan Diperluas hingga Tangerang Raya di Jalan Akses ke Jakarta
"Upayakan pabrik dan industri untuk menguatkan betul teknologi scrubber sebagai salah satu pendekatan untuk menurunkan polusi dari cerobong asap,” kata Al Muktabar melalui keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Al Muktabar mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada 7 perusahaan di Tangerang dan 15 entitas di Tangsel yang menjadi sumber polusi.
"Kawasan Tangerang kurang lebih ada tujuh industri untuk dilakukan pengecekan dan pendekatan penggunaan scrubber,” ujar Al Muktabar.
Sebelumnya, Al Muktabar juga meminta industri yang menggunakan bahan bakar batu bara untuk dihentikan, dan digantikan dengan bahan bakar lainnya yang ramah lingkungan.
"Kita mendukung penuh langkah-langkah Pemerintah Pusat terkait dengan pengendalian polusi udara karena itu memang sangat berbahaya," tandasnya.
Untuk diketahui, sebulan terakhir polusi udara di Banten dan Tangerang Raya memburuk dan dalam kategori tidak sehat. Di mana indeks kualitas udara (air quality index/AQI lebih dari 150).
Baca juga: Apa Itu PM2,5 yang Selalu Dikaitkan dengan Polusi Udara?
Mengacu pada data IQAir pada Selasa (29/8/2023), kualitas udara di Tangerang Selatan 157 AQI atau "tidak sehat", dengan tingkat polusi PM2.5 sebesar 73 µg/m3.
PM2.5 adalah partikel padat polusi udara berukuran mikro, kurang dari 2,5 mikrometer atau 36 kali lebih kecil dari diameter sebutir pasir, yang diukur dalam satuan µg/m3.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan ambang batas polusi PM2.5 adalah 5 µg/m3. Pasalnya, PM2.5 berbahaya bagi tubuh lantaran ukurannya yang sangat kecil membuat partikel polusi ini tidak dapat disaring oleh tubuh.
Jika dihirup, partikel udara tersebut bisa berbahaya bagi kesehatan tubuh, terutama pada paru-paru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.