SIKKA, KOMPAS.com - ED (32), warga Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga memerkosa wanita disabilitas netra berusia 18 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Jumat (25/8/2023).
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Sabtu (26/8/2023).
"Laporan tersebut dengan nomor polisi LP/B/145/VIII/2023/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT tanggal 26 Agustus 2023," ujar Nyoman saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Diterpa Angin Kencang, Atap Rumah Warga di Sikka Ambruk
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban. Saat itu, korban sedang berada di ruang tamu, sementara neneknya berada di luar rumah.
Pelaku lalu masuk melalui pintu belakang rumah yang hanya dikunci menggunakan tali. Pelaku kemudian memerkosa korban.
Baca juga: Anjing Liar di Sikka Mulai Dimusnahkan Pertengahan September
Korban lantas menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Keesokan harinya ibu korban melapor ke Polres Sikka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan mencari tahu keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil kita tangkap dua hari lalu di wilayah Kecamatan Mego. Saat ini sudah ditahan," ujarnya.
Nyoman menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 285 KHUP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.