PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas tiga mantan direktur RSUD Pasaman Barat di PN Tipikor Padang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 3 eks direktur masing-masing Budi Sujono, Heru Widyawarman dan Yuswardi dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas perbuatan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasbar periode 2018-2020.
"Benar kita mengajukan kasasi atas putusan bebas tiga mantan direktur RSUD tersebut," kata Kajari Pasbar, Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Terdakwa Pertanyakan Kerugian Negara Rp 16 Miliar
Yusuf juga mengatakan pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat atas putusan 5 terdakwa lainnya masing-masing, Yaneman, Alex James Gunawan, Benny Gunawan, Mario Pontoh dan Jemmy Prabowo.
Yaneman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara empat lainnya masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 4 bulan penjara.
Kelima terdakwa itu dituntut JPU dengan masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sebelumnya dalam sidang putusan di PN Tipikor Padang, Kamis (24/8/2023) dini hari WIB, majelis hakim yang terdiri dari Juandra (hakim ketua), Riya Novita (anggota) dan Hendri Joni (anggota) memberikan putusan bebas untuk tiga mantan direktur, Budi Sujono, Heru Widyawarman dan Yuswardi.
Untuk terdakwa Budi Sujono dan Yuswardi, Ketua Majelis Hakim Juandra berpendapat berbeda atau dissenting opinion dengan dua hakim lainnya.
Sementara untuk terdakwa Heru Widyawarman, ketiga hakim berpendapat sama dengan meyakinkan menyatakan terdakwa tidak bersalah.
Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.
Baca juga: Perjalanan Eks Direktur RSUD Pasaman Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi hingga Divonis Bebas
Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.
Lalu tersangka kasus itu bertambah 8 orang lagi, dimana 3 dari unsur mantan direktur dan 5 dari penyandang dana dari Manado.
Dalam dakwaan, JPU menuntut 8 terdakwa dengan hukuman sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.