Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Eks Direktur Diputus Bebas dalam Kasus Korupsi RSUD Pasbar, Kejaksaan Ajukan Kasasi

Kompas.com - 29/08/2023, 12:22 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas tiga mantan direktur RSUD Pasaman Barat di PN Tipikor Padang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 3 eks direktur masing-masing Budi Sujono, Heru Widyawarman dan Yuswardi dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas perbuatan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasbar periode 2018-2020.

"Benar kita mengajukan kasasi atas putusan bebas tiga mantan direktur RSUD tersebut," kata Kajari Pasbar, Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Terdakwa Pertanyakan Kerugian Negara Rp 16 Miliar

Yusuf juga mengatakan pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat atas putusan 5 terdakwa lainnya masing-masing, Yaneman, Alex James Gunawan, Benny Gunawan, Mario Pontoh dan Jemmy Prabowo.

Yaneman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara empat lainnya masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 4 bulan penjara.

Kelima terdakwa itu dituntut JPU dengan masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sebelumnya dalam sidang putusan di PN Tipikor Padang, Kamis (24/8/2023) dini hari WIB, majelis hakim yang terdiri dari Juandra (hakim ketua), Riya Novita (anggota) dan Hendri Joni (anggota) memberikan putusan bebas untuk tiga mantan direktur, Budi Sujono, Heru Widyawarman dan Yuswardi.

Untuk terdakwa Budi Sujono dan Yuswardi, Ketua Majelis Hakim Juandra berpendapat berbeda atau dissenting opinion dengan dua hakim lainnya.

Sementara untuk terdakwa Heru Widyawarman, ketiga hakim berpendapat sama dengan meyakinkan menyatakan terdakwa tidak bersalah.

Kronologi kasus

Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Baca juga: Perjalanan Eks Direktur RSUD Pasaman Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi hingga Divonis Bebas

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.

Lalu tersangka kasus itu bertambah 8 orang lagi, dimana 3 dari unsur mantan direktur dan 5 dari penyandang dana dari Manado.

Dalam dakwaan, JPU menuntut 8 terdakwa dengan hukuman sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Regional
Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Regional
Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batu Bara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batu Bara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com