Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di NTT Tikam 2 Rekannya, 1 Tewas dan 1 Terluka

Kompas.com - 28/08/2023, 15:03 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria asal Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RHU alias D.

RHU ditangkap usai menikam dua temannya, yakni Jemmy dan Paulus Raga. Akibatnya satu orang meninggal dunia.

"Kasus pembunuhan ini terjadi pada perayaan 17 Agustus 2023 lalu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Pelaku Penikaman 3 Pemuda Saat Nonton Gerak Jalan Indah di Buton Menyerahkan Diri, Motif gara-gara Game Online

Kronologi

Ariasandy menuturkan, kejadian itu bermula saat pelaku D dalam kondisi mabuk minuman keras. Dia kemudian mendatangi area pasar yang dipenuhi warga.

Saat itu, korban sedang berdiri bersama warga lainnya. Tanpa banyak bicara, D langsung mengeluarkan sebilah pisau dan menuju ke arah korban.

Korban lalu berusaha menghindar, tetapi pelaku mengejarnya.

"Pelaku menikam korban menggunakan pisau yang dipegangnya menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali," kata Ariasandy.

Baca juga: 5 Fakta Penikaman Siswa oleh Teman Sekolah di Banjarmasin, Keluarga Korban Bantah Soal Perundungan

Pelaku menikam tiga kali ke arah korban. Tikaman terakhir mengenai dada bagian kanan korban.

Setelah menikam korban, tersangka mengamuk sambil memegang pisau. Kejadian tersebut dilaporkan ke polisi oleh seorang warga.

Korban meninggal

Usai ditikam, korban jatuh dan sempat berjalan sekitar satu meter sambil memegang dada kanan. Tetapi karena terluka parah, korban ambruk lalu meninggal dunia.

Tersangka kemudian mengejar Paulus Raga menggunakan pisau yang dipakai untuk menikam korban.

Pelaku sempat menikam Paulus sebanyak tiga kali dari arah depan. Tikaman mengenai jari telunjuk sebelah kiri.

Polisi yang tiba  langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi. Saat ini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Motif pembunuhan masih didalami dan saat pembunuhan itu, pelaku sedang mabuk miras," kata dia.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsider 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com