PURBALINGGA, KOMPAS.com- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga meringkus pria berinisial ER (48) karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/8/2023) di sebuah gubuk di tengah hutan pinus Perum Perhutani masuk Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi Donni Krestanto mengatakan, kejadian bermula saat tersangka yang masih tetangga korban itu mengajak korban ke kota sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Reka Adegan Pembunuhan Mayat dalam Karung di Kediri, Korban Diperkosa dan Tewas Dicekik Ayahnya
Tersangka berdalih meminta tolong korban yang masih duduk di bangku SMA itu memilihkan sepeda motor untuk hadiah anak tersangka.
"Namun, di tengah perjalanan tersangka mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan ingin mengambil mangga kweni," kata Donni dalam rilis, Selasa (22/8/2023).
Sesampainya di tengah hutan, tersangka langsung membawa korban ke dalam gubuk di tengah hutan pinus itu.
Tersangka memaksa dan mengancam akan membunuh korban dengan sabit jika korban menolak keinginannya.
Baca juga: Berdalih Dipekerjakan Mengurus Penatu, Remaja Putus Sekolah Diperkosa Pemilik Laundry
Agar tersangka leluasa melakukan aksinya, kedua tangan korban diikat dengan tali plastik. Selain itu, mulut korban juga ditutup lakban agar tidak berteriak.
"Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon," ujarnya.
Korban akhirnya ditemukan warga yang tidak sengaja lewat dan langsung menolong korban lalu melaporkan ke pemerintah deaa.
Polisi yang sudah mengantongi indentitas tersangka langsung melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi dan warga saat berusaha kabur ke dalam hutan pinus pada Jumat (11/8/2023) pukul 19.00 WIB.
"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak tahan menahan hasrat seksual ketika tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama.
Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah mangga kweni.
Namun, baru di kesempatan ketiga itulah tersangka berani melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
"Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban saat kejadian, tali kawat sepanjang 5,2 meter, tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor," terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.