Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Pangkalan Elpiji Oplosan, Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 20/08/2023, 20:46 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah dua kali menggerebek pangkalan elpiji oplosan selama satu bulan terakhir.

Penggerebekan pertama di jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Jumat, (28/7/2023) lalu.

Bos pemilik pangkalan elpiji oplosan, Beni Subarja Sinaga sebelumnya kabur telah menyerahkan diri, dan telah ditahan di Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Sahala Marbun mengatakan, Beni Subarja Sinaga ditahan, tidak ditangguhkan.

 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan ya," kata Kombes John, Jumat (18/8/2023).

Eks Anggota DPRD Sumut ditangkap

Setelah itu, Polda Sumut kemudian kembali menggerebek pangkalan gas elpiji oplosan milik mantan Anggota DPRD Sumut, bernama Indra Alamsyah.

Baca juga: Wali Kota Madiun Potong Gaji ASN yang Pakai Elpiji Subsidi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, pangkalan elpiji oplosan milik Indra Alamsyah di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang digerebek Polda Sumut pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Setelah itu, Indra Alamsyah diamankan di kediamannya yang ada di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

"Sekarang sudah ditahan. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya," kata Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (20/8/2023).

Hadi mengatakan, status Indra Alamsyah sudah dijadikan tersangka.

Saat ini, penyidik tinggal melengkapi berkasnya untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Pertamina Tindak Tegas Pangkalan Elpiji dan SPBU Nakal di Sumut dan Sumbar

Ratusan tabung gas elpiji 3 kg dioplos

Dari lokasi, polisi menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kg nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kg dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kg yang dalam proses pengisian.

Lalu, 137 tabung 3 kg yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kg dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.

Adapun modus operandi pelaku, memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg.

Kemudian, gas yang sudah dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg dijual dengan harga komersil.

Dalam perkara ini, Indra Alamsyah akan dijerat Pasal 55 undang-undang Migas.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Tangkap Mantan Anggota DPRD Sumut Pengelola Pangkalan Gas Oplosan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com