KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat dengan terdakwa YC (34) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah pada Senin (14/8/2023).
YC adalah seorang istri yang nekat memotong alat kelamin suaminya, IPN (20) karena sakit hati akan diceraikan oleh korban.
YC merupakan warga Lumajang, Jawa Timur. Sedangkan, IPN merupakan warga Malaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi sebuah hotel di wilayah Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Kronologi Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo, Pelaku Menyesal dan Mengaku Masih Sayang
Saat sidang yang digelar Senin (14/8/2023), IPN meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian dari pihak hotel.
Selain itu, jika IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengatakan restitusi ganti rugi yang diajukan korban tidak masuk akal.
Ia pun langsung menolak permintaan tersebut.
"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp 500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Asri saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023)
Ia mengatakan, penolakan dilakukan karena kliennya telah menjalani hukuman setimpal dari perbuatan yang ia lakukan.
"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpa yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," sambungnya.
Baca juga: Istri yang Potong Alat Kelamin Suami Mengaku Masih Sayang, Antar hingga Menunggu di Rumah Sakit
Sikap korban dalam sidang itu disoroti oleh kuasa hukum terdakwa yang awalnya simpati.
"Dan kalau apalagi korban sudah tidak mau bertemu dengan terdakwa. Kalau mau minta ganti rugi dari pelaku, dari terdakwa kan semestinya tidak seperti itu," jelasnya.
"Malah kami akan simpati kami akan membantu tapi karena terlalu neko-neko banyak permintaan seperti itu ya malah kami selaku kuasa hukum terdakwa jadi tidak simpati," tutup Asri.
Sementara itu Humas PN Solo Bambang Aryanto menerangkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.