"Sidang sampai tahap penuntutan, kalau sesuai Jadwal hari Senin tanggal 21 Agustus 2023," jelas Bambang.
Baca juga: Pengakuan Istri di Solo yang Potong Alat Kelamin Suami: Sakit Hati, Diusir, dan Diceraikan
Sementara itu saat sidang yang digelar pada Senin (7/8/2023), IPN dihadirkan sebagai saksi kasus yang menjerat istrinya.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, korban IPN telah memaafkan perbuatan sang istri.
Namun di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes, korban mengaku tidak bisa kembali bersama dengan terdakwa.
“Korban memaafkan, namun tak bisa bersama lagi,” ujar Asri, Senin (7/8/2023).
Tidak hanya itu saja, korban juga mengaku trauma bila dipertemukan dengan terdakwa hingga IPN pun sempat meminta YC untuk berada di luar ruang sidang.
“Korban trauma pasca kejadian yang menimpanya. Sehingga, meminta Majelis Hakim agar terdakwa menunggu di luar terlebih dahulu,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut juga terungkap fakta bahwa sebelum kejadian tragis, korban dan pelaku sempat berhubungan badan sebanyak dua kali.
“Setelah itu, korban tertidur dan klien saya (terdakwa) melakukan aksinya (memotong alat vital korban),” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa YC ini dilaksanakan secara tertutup.
Sementara itu YC diancam dengan dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo : Korban Minta Ganti Rugi Hingga Rp500 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.