KOMPAS.com-Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Pemerintah Aceh bisa mendapat dana yang lebih besar dari Dana Otonomi Daerah jika bisa mengelola sumber daya alam secara baik.
Penyaluran Dana Otonomi Daerah untuk Aceh akan berakhir pada 2027.
"Nanti kalau eksplorasi migas betul-betul sudah dilaksanakan, maka jauh lebih besar dari pada itu (Dana Otonomi Khusus)," sebut Kalla selepas menghadiri acara Peringatan Damai Aceh di Banda Aceh, Selasa (15/8/2023), seperti dilansir Antara.
Kendati demikian, Kalla merasa ada kemungkinan Dana Otonomi Daerah untuk Aceh bisa diperpanjang penyalurannya.
Baca juga: Jusuf Kalla Hadiri Peringatan 18 Tahun Perdamaian Aceh
Untuk diketahui, selepas perjanjian damai MoU Helsinki 2005, Aceh mendapatkan dana otsus Aceh terhitung mulai 2008 dan berakhir sampai dengan 2027.
Sampai 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh dari Pemerintah Pusat sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Namun, mulai 2023 sampai 2027, besaran dana otsus Aceh berkurang menjadi satu persen dari total DAU nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.