JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyelidiki dugaan penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) di Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua, yang tidak sesuai prosedur.
Kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Baca juga: Perbaikan Akses Malang-Kediri yang Putus Ditargetkan Selesai 10 Hari, Motor Sudah Bisa Lewat
"Ini penyelidikan intel yang naik ke penyelidikan khusus penggunaan dana anggaran tahun 2020 yang bersumber dari dana Otsus di DPPAD Papua. Ada dana sekitar Rp 4 miliar yang diindikasikan melalui pemeriksaan yang dicairkan tidak melalui prosedur," ujar Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Senin (8/3/2021).
Hingga kini, sudah ada 18 orang yang diperiksa terkait kasus tersebut, termasuk Kepala DPPAD Papua, Christian Sohilait.
"18 orang di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Papua sudah diminta keterangan. Nantinya kami akan kembangkan lagi," kata dia.
Penyelidikan atas kasus tersebut, sambung Nikolaus, masih berkembang dan motifnya segera diketahui.
Dari penyelidikan awal, diduga ada penggunaan dana yang tidak sesuai prosedur dan peruntukan.
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Wali Kota Blitar, Kapolres: Beliau Kooperatif
"Uang itu dicairkan tanpa prosedur, bahkan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai DPA," kata Nikolaus.
Sementara Kepala DPPAD Papua, Christian Sohilait, ketika dihubungi melalui pesan singkat, menolak untuk memberikan tanggapan atas kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.