LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak tiga staf (pegawai) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung divonis berbeda atas perkara korupsi uang tunjangan kinerja (tukin) di kantor mereka sendiri.
Tota uang tukin yang dikorupsi selama tahun 2021 - 2022 mencapai Rp 4,1 miliar.
Ketiga staf tersebut yakni Berry Yudanto (Kaur Kepegawaian dan Keuangan), Len Aini (bendahara keuangan), dan Sari Hastiati (operator daftar gaji).
Baca juga: Terjerat Korupsi, Kadishub Kota Bandung Tetap Dapat Tunjangan Kinerja, Bagaimana Yana Mulyana?
Ketiga terdakwa divonis dalam sidang terpisah dan bergantian di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (15/8/2023).
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Oleh majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Rifai, terdakwa Berry Yudanto divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Berry juga dijatuhi sejumlah denda atas perbuatannya itu.
"Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Berry Yudanto oleh karena itu selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 subsidair 3 bulan kurungan," kata Hakim Achmad Rifai, Selasa.
Baca juga: Diduga Tilap Uang Bantuan Bencana Rp 308 Juta untuk Foya-foya, Eks Pejabat Dinsos Lebak Ditangkap
Majelis hakim juga memberikan vonis tambahan berupa kewajiban membayar uang kerugian negara sebesar Rp 219 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Selanjutnya terdakwa Sri Hastiati divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.