KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, (Sultra) menetapkan eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus korupsi izin pendirian gerai PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Asisten intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 itu berdasarkan fakta penyelidikan dan beberapa keterangan saksi pada sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia (PT MUI) terhadap dua tersangka di pengadilan tindak pidana korupsi Kendari.
"Penyidik telah menetapkan tersangka SK mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 pada hari ini.
Baca juga: Dicecar 35 Pertanyaan Soal Gratifikasi, Mantan Wali Kota Kendari Mengaku Lelah
Adapun peran mantan Wali Kota Kendari dalam kasus ini, ia mengetahui dan mengizinkan pembiayaan pengecetan kampung warna-warni sebesar Rp 700 juta kepada Arif Lutfian Nursadi selaku manager carporate PT MUI, sebagai salah satu syarat pendirian gerai Alfamart di kota Kendari.
"Padahal untuk pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dalam APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021," kata Ade di kantor Kejati Sultra, Senin (14/8/2023).
Selain itu, lanjutnya, eks Wali Kota Kendari mengeluarkan syarat dengan meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian brand lokal dengan nama Anoa Mart dari pihak PT MUI.
Dengan rincian saham PT MUI 95 persen dan sisanya 5 persen itulah yang diminta eks Wali Kota Kendari melalui perusahaannya, yakni CV Garuda Cipta Perkasa.
Saat ini, di Kota Kendari telah berdiri enam toko Anoa Mart dan telah beroperasi di kota Kendari
Ade menambahkan, peran terdakwa SM, selaku staf ahli Wali Kota Kendari menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI.
Baca juga: Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, Eks Wali Kota Kendari Mangkir dari Pemeriksaan, Sekda Ditahan
Sedangkan Sekretaris Kota, inisial RT, yang saat itu selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang telah dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.
“Untuk pemeriksaan SK, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023,” terangnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pendirian gerai milik PT MUI, yakni Sekretaris Kota Kendari inisial RT dan staf ahli Wali Kota Kendari SM.
Sekretaris Kota Kendari RT sebelumnya ditahan Kejati Sultra di rumah tahanan (Rutan) klas II A Kendari, namun belakangan menjadi tahanan kota atas jaminan Wali Kota Kendari. Sementara tersangka SM tetap menjalani penahanan di Rutan Kendari.
Kasus ini telah masuk ke pengadilan Tipikor Kendari dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.